
BDKSURABAYA.kemenag.go.id – Diklat Teknis Fungsional Peningkatan Kompetensi Pengawas Tingkat Muda yang diselenggarakan di Balai Diklat Keagamaan Surabaya sejak 8 November lalu ditutup oleh Kepala Pusdiklat (Kapusdiklat) Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Balitbang RI, Mahsusi (17/11/2017).
Dalam sambutannya, Kapusdiklat menjelaskan beberpa poin tentang pendidikan dan diklat yang bermutu. Untuk memperbaiki mutu pendidikan menururtnya pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang tersebut yang pada akhirnya melahirkan aturan tentang ujian nasional, standar nasional pendidikan dan sertifikasi guru serta pengawas. Dari UU tersebut lahir Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan pemerintah tersebut bertujuan agar pendidikan yang diselenggarakan lembaga pendidikan bisa terstandar dan meningkat kualitasnya. Dalam pandangan Kapusdiklat, pendidikan yang bermutu perlu memeprhatikan perluasan, pemerataan dan akses. Untuk merealisasikannya diperlukan kebijakan agar pendidikan bisa meluas dan dapat dinikmati oleh sebagian besar lapisan masyarakat. Jangan sampai pendidikan yang bermutu hanya dinikmati oleh masyarakat tertentu yang mempunyai kemudahan akses untuk menikmati pendidikan.
Untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, madrasah perlu dikelola dengan baik dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Saat ini lembaga pendidikan begitu gencar memanfaatkan teknologi informasi, maka perangkat yang berkaitan dengan madrasah seperti perpustakaan diharapkan berbasis teknologi informasi. Di samping itu, madrasah perlu dikelola dengan penuh akuntabilitas, baik secara administratif maupun moral. Akuntabilitas secara administratif menurutnya terkait dengan persyaratan administratif yang harus dipenuhi, sedangkan akuntabilitas moral berhubungan dengan pertanggungjawaban moral kepada Tuhan.
Terkait dengan kediklatan yang bermutu, Kapusdiklat berpandangan bahwa mutu merupakan tanggung jawab bersama antara lembaga diklat dan peserta, karena di dalamnya ada sebuah tahapan yang berkelanjutan. Lembaga diklat bertanggung jawab terhadap input, proses dan output. Jika pesertanya sesuai dengan persyaratan, panitia penyelenggara, widyaiswara dan sarana serta prasarana semua bermutu dan proses diklat dlaksanakan sesuai dengan standar, maka akan menghasilkan output berupa meningkatnya kompetensi peserta. Jika outputnya bermutu maka akan menghasilkan outcome berupa meningkatnya kinerja guru dan pengawas. Selanjutnya timbul benefit berupa meningkatnya kualitas pembelajaran di madrasah, kecerdasan siswa dan meningkatnya mutu madrasah. Jika madrasahnya bermutu maka impactnya citra madrasah di masyarakat semakin meningkat.
Upacara penutupan yang dihadiri oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan Surabaya, Muchammad Toha, para pejabat eselon IV, widyaiswara, panitia pelaksa dan diikuti 35 pengawas tingkat muda dari Kankemenag Kab. dan Kota di Jawa Timur tersebut diakhiri dengan pelepasan tanda peserta dan penyerahan tugas studi lapangan dari peserta kepada Balai Diklat Keagamaan Surabaya (AF).