Oleh: Widayanto
(Widyaiswara Utama BDK Surabaya)
Kualitas pendidikan sangat tergantung pada komponen-komponen yang terdapat dalam pendidikan, di antara komponen yang sangat mempengaruhi berhasil tidaknya pendidikan tergantung dari kualitas guru, dengan kata lain guru harus berkualitas. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan sebuah pengawasan atau supervisi. Untuk memahami supervisi pendidikan perlu memahami supervisi itu sendiri. Supervisi mempunyai arti pengawasan, dan orang yang melakukan supervisi disebut supervisor atau pengawas. Supervisor atau pengawas dianggap jabatan yang secara ideal diduduki oleh seseorang yang mempunyai keahlian di bidangnya. Kelebihan atau keunggulan bukan saja dari segi kedudukan, melainkan dari segi skill yang dimilikinya.
Setiap pelaksanaan program pendidikan memerlukan adanya pengawasan atau supervisi. Supervisi sebagai fungsi administrasi pendidikan berarti aktivitas-aktivitas untuk menentukan kondisi atau syarat-syarat esensial yang akan menjamin tercapainya tujuan pendidikan. Selain pengawas sekolah dari dinas pendidikan dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dari Kementerian Agama, kepala sekolah juga merupakan supervisor bagi para guru dan pegawai lain yang ada di sekolah/madrasahnya. Kepala sekolah/madrasah disamping harus bertanggung jawab dalam kelancaran proses belajar mengajar dan kegiatan administrasi sekolah sehari-hari sebagai wujud perannya selaku administrator, juga bertanggung jawab mengawasi, membina dan memotivasi kinerja para guru dan tenaga kependidikanlainya selaku supervisor dan dituntut menguasai kompetensi dalam pelaksanaan tupoksinya. Pemerintah sekarang dalam bidang pedidikan dikomandani oles “Mas Menteri Nadiem Makarim” membawa jargon “Merdeka Belajar”.
Apa yang dimaksud “Merdeka Belajar”? Penjelasan Mendikbud Nadiem soal Konsep Merdeka Belajar paling tepat digunakan sebagai filosofi perubahan dari metode pembelajaran yang terjadi selama ini. Sebab, dalam “Merdeka Belajar” terdapat kemandirian dan kemerdekaan bagi lingkungan pendidikan menentukan sendiri cara terbaik dalam proses pembelajaran. Mengapa Beliau memilih “Merdeka Belajar” dari awal? Jawabannya ada dua, pertama filsafat Ki Hadjar Dewantara menginsipirasi Beliau dan timnya mengenai dua konsep, satu adalah kemerdekaan, kedua adalah kemandirian (Irfan Kamil (2020), Penjelasan Mendikbud Nadiem soal Konsep Merdeka Belajar, online https://nasional.kompas.com/read/2020/08/27/16515301/ini-penjelasan-mendikbud-nadiem-soal-konsep-merdeka-belajar)
Dengan merdekanya pemikiran anak-anak, mereka tidak bisa dijajah baik sosmed maupun orang lain. Kemudian, kemerdekaan itu juga berlaku untuk guru di dalam kelas, agar dapat menentukan sendiri apa cara mengajar yang terbaik untuk peserta didiknya. Selain itu, guru juga dapat secara merdeka untuk memilih elemen-elemen dari kurikulum yang terbaik.
Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini. Lebih jauh lagi, Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak. Tahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah/madrasah. Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.). Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa. Dengan demikian Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah/madrasah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kembali kepada pentingnya keberadaan pengawas di era merdeka belajar ini, salah satu perannya adalah sebagai “Agen Manajemen Perubahan”, yaitu orang yang bertanggung jawab atas perubahan sebelum dan sesudah merdeka belajar. Manajemen perubahan adalah suatu proses, alat dan teknik untuk mengelola orang-orang untuk berubah dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan. Tujuan utama dari perubahan itu adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi dengan cara mengubah bagaimana cara mengerjakan pekerjaan yang lebih baik.
Pengawas diharapkan dapat meningkatkan kinerja tenaga pendidik dan kependidikan. Dengan majemen perubahan, pengawas hendaknya melakukan pendekatan, alat, teknik dan proses pengelolaan sumber daya untuk membawa mereka kepada perubahan dari keadaan sekarang menuju keadaan baru yang diinginkan yaitu merdeka belajar, agar kinerja mereka menjadi lebih baik. Dalam organisasi, perubahan itu meliputi individu, tim, organisasi, struktur, proses, pola pikir dan budaya kerja. Adapun konsep dasar manajemen perubahan sederhana adalah sebagai berikut:
Pada level madrasah, maka dapat dinyatakan bahwa, manajemen perubahan madrasah adalah proses pengelolaan sumber daya madrasah untuk membawa kondisi madrasah sekarang ke kondisi yang diharapkan. Manajemen perubahan sering diartikan sebagai manajemen transisi dan transformasi. Kata transformasi berasal dari kata to transform, yang bermakna mentransformasikan atau mengubah sesuatu menjadi bentuk lain yang berbeda, misalnya mengubah struktur organisasi madrasah, kultur madrasah, tugas-tugas, teknologi, dan perilaku warga madrasah (Manning & Curtis, 2003).
Pengawas sebagai agen manajemen perubahan harus selalu memperhatikan adanya faktor-faktor kuat yang menghambat perubahan. Faktor-faktor penghambat tersebut perlu dikelola agar berubah menjadi faktor pendorong perubahan.
Pengawas madrasah perlu juga memperhatikan adanya faktor-faktor penghambat dalam melaksanakan manajemen perubahan. Pengawas madrasah sesuai dengan lingkup tugasnya dalam mambina madrasah dapat memberdayakan sumber daya madrasah sesuai dengan struktur organisasi dan tupoksinya dalam merespon perubahan yang terkait dengan tugas Lembaga menuju merdeka belajar. Perubahan yang telah dilaksanakan harus dikontrol agar rencana perubahan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dan terwujud hasilnya. Hussey (2000) menyatakan terdapat paling tidak 10 (sepuluh) penyebab kegagalan dalam melaksanakan perubahan sebagai berikut:
Keberhasian dalam menajemen perubahan tidak dapat terlepas dari control kegiata. Proses kontrol pada dasarnya menjamin akuntabilitas proses dan hasil. Perubahan merupakan rangkaian dari kegiatan manajemen perubahan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa proses perubahan berjalan sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Adapun bentuk dari penjaminan proses dan hasil perubahan ini bisa berupa kegiatan monitoring/pengawasan/supervisi dan evaluasi keterlaksanaan program perubahaan yang telah ditentukan.
Salah satu contoh keberhasilan peran pengawas sebagai agen manajemen perubahan dapat dilihat dari tesis yang ditulis oleh Sholihun (2018) dari IAIN Purwokerto yang berjudul “UPAYA PENGAWAS MADRASAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI MADRASAH IBTIDAIYAH KECAMATAN AJIBARANG KABUPATEN BANYUMAS” sampai kepada kesimpulan bahwa upaya pengawas dalam memilih model supervisi yang terbaik telah membawa keberhasilan meningkatkan mutu pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas.
Akhirnya, penulis berpendapat peningkatan kualitas pendidikan madrasah di Indonesia, haruslah diawali dengan pengembangan sumber daya pengelola madrasah secara utuh, setidaknya ada tiga pemangku kepentingan yang paling bertanggung jawab dalam rangka peningkatan mutu pendidikan madrasah di Indonesia pada era merdeka belajar ini, yakni (1) keberadaan guru yang kompeten dan profesional, (2) sosok kepala madrasah yang handal (3) peran dan fungsi pengawas yang komprenhensif sebagai agen manajemen perubahan. Dari ketiga sosok yang paling strategis dalam pegembangan madrasah menuju madrasah yang baik adalah keberadaan pengawas madrasah.
Pengawas madrasah memiliki peran penting dalam menjamin keberlangsungan proses pembelajaran peserta didik, baik dari aspek proses, pelaksanaan, evaluasi dan supervisi akademik, sehingga madrasah akan menjadikan peningkatan prestasi belajar peserta didik sebagai target utama dalam outcome pembelajaranya. Pengawas didukung oleh tendik madrasah adalah penanggungjawab tertinggi madrasah yang salah satu tugas dan kompetensi yang harus dimiliki adalah kemampuan melakukan supervisi kepada Kepala, guru dan tenaga kependidikan di madrasah. Jayalah Pengawas Madrasah, kehadiranmu ditunggu di semua madrasah yang ingin berubah kearah yang lebih baik yaitu madrasah hebat bermartabat, mandiri berprestasi.