Oleh: Anggraeni Novita Sari
Laporan Sistem Informasi Pelaporan Program dan Anggaran (SIPPA) merupakan laporan pelaksanaan program dan anggaran bulanan yang mencakup kinerja unit kerja di lingkungan Badan Litbang dan Diklat. Seluruh satuan kerja eselon II dan III di bawah Badan Litbang dan Diklat, termasuk Balai Diklat Keagamaan Surabaya, berkewajiban menyampaikan laporan tersebut maksimal tanggal 9 pada bulan berikutnya. Laporan tersebut menjadi dasar untuk mengolah, menyusun dan menjadi dasar pengambilan keputusan bagi Badan Litbang dan Diklat.
Di samping aplikasi SIPPA yang dikembangkan oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, terdapat aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yaitu Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Direktorat Jenderal Anggaran (SMART DJA). Aplikasi tersebut merupakan aplikasi evaluasi kinerja anggaran yang digunakan oleh seluruh kementerian dan lembaga dengan tujuan melakukan pelaporan capaian kinerja anggaran.
Dalam praktik pelaporan di lingkungan Badan Litbang dan Diklat, dasar untuk melakukan pengisian aplikasi SMART DJA berasal dari aplikasi SIPPA. Karenanya, kedua aplikasi tersebut saling berkaitan, sehingga penting untuk Balai Diklat Keagamaan Surabaya meningkatkan kualitas pelaporan SIPPA agar pelaporan SMART DJA menjadi lebih berkualitas, baik dari segi ketepatan waktu maupun kualitas data yang dilaporkan.
Dalam pelaksanaannya, pelaporan kinerja anggaran pada Balai Diklat Keagamaan Surabaya masih kurang optimal. Masih terlihat adanya permasalahan dalam hal pelaporan, diantaranya adalah capaian realisasi fisik pada pelaporan SIPPA masih relatif rendah dan pelaporan SMART DJA masih terlambat. Meskipun pelaporan SIPPA sudah tepat waktu namun capaian realisasi fisik pada pelaporan SIPPA masih relatif rendah dan pelaporan SMART DJA masih terlambat.
Pada September 2021 capaian kinerja Balai Diklat Keagamaan Surabaya menduduki urutan ke-3 dengan realisasi fisik pada pelaporan SIPPA masih berada di urutan ke-15 dengan persentase sebesar 61,09 %, di mana seharusnya capaian realisasi fisik sudah lebih besar daripada presentase yang telah dilaporkan.
Menilik dari pengamatan tersebut, maka ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaporan SIPPA dan SMART DJA. Diantaranya adalah melakukan pelaporan SIPPA lebih awal dan memaksimalkan pelaporan capaian realisasi fisik sesuai dengan kegiatan yang sudah terlaksana.
Jika keduanya bisa dilakukan maka pelaporan SMART DJA bisa dilakukan tepat waktu dan tertib dilakukan setiap bulan, karena keduanya saling terkait. Pengisian SMART DJA bisa dilakukan dengan menggunakan bank data dari SIPPA. Oleh karena itu, jika pelaporan SIPPA bisa dilakukan lebih awal misalkan di tanggal 1 (satu) sampai 5 (lima) maka Bank Data untuk pelaporan SMART DJA bisa tersedia, sehingga pelaporan SMART DJA bisa dilakukan pada tanggal 6 (enam) sampai dengan Sembilan ( 9 ) di bulan berikunya.
Pengisian pelaporan SIPPA yang baru dilakukan pada batas akhir pelaporan, yakni di tanggal 9 (sembilan) dan capaian realisasi fisik yang masih rendah terjadi karena belum tersedianya data-data yang mendukung untuk terlaporkannya semua kegiatan yang telah dilaksanakan. Laporan pasca pelatihan yang seharusnya sudah selesai banyak yang belum diserahkan kepada masing – masing seksi pelatihan baik Seksi Teknis maupun Seksi Admin, sehingga data alumni dari pelatihan yang sudah terlaksana belum diketahui dan data yang dilaporkan pada aplikasi SIPPA belum seluruhnya.
Oleh karena itu, dalam rangka mendukung terciptanya akuntabilitas dan komitmen mutu agar pelaporan SIPPA Balitbang Diklat Kementerian Agama dan pelaporan SMART DJA dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu, maka perlu adanya penertiban dokumen keuangan di Balai Diklat Keagamaan Surabaya.
Beberapa hal yang bisa diupayakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diantaranya adalah melakukan penertiban dokumen keuangan. Pembuatan google drive bisa menjadi sarana pengumpulan dokumen. Selain itu pembuatan instrumen melalui google form yang kemudian disebarkan kepada masing-masing panitia pelatihan pada tiap selesainya kegiatan tampaknya bisa menjadi salah satu alternatif pemecahan masalah. Dari cara tersebut, jumlah alumni dari masing-masing pelatihan dapat direkapitulasi tanpa harus menunggu pengumpulan laporan pasca pelatihan oleh panitia.
Hal ini kemudian terbukti, satu bulan setelah langkah-langkah alternatif permasalahan tersebut dilakukan capaian kinerja Balai Diklat Keagamaan Surabaya mengalami peningkatan, dan pelaporan SMART bisa dilakukan tertib setiap bulan. Capaian Kinerja pada pelaporan SIPPA naik satu peringkat dari sebelumnya, dari urutan ke-3 (tiga) menjadi urutan ke-2 (dua) . Sempat menduduki urutan nomor 1 (satu) pada 8 Oktober 2021 dengan persentase capaian kinerja sebesar 104,86 %, Balai Diklat Keagamaan Surabaya turun ke peringkat ke-2 (dua) pada akhir Oktober 2021 setelah unit kerja yang lain telah selesai melakukan pelaporan SIPPA.
Meskipun secara urutan Balai Diklat Keagamaan Surabaya menduduki peringkat ke-2, namun persentase capaian kinerja meningkat dari 102, 56 % naik menjadi 104, 86% dan mencapai 110,08 % pada akhir Oktober 2021. Selain itu persentase capaian realisasi fisik juga meningkat dari 61,09% menjadi 75,66% dan mencapai 83, 42% pada akhir Oktober 2021.