BDKSURABAYA – Sebagai kepala madrasah, baik pada tingkatan Raudhatul Athfal sampai pada Madrasah Aliyah perlu memahami standar kompetensi kepala madrasah sesuai dengan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar kepala Sekolah/madrasah. Terdapat 5 standar kompetensi yang harus dimiliki kepala madrasah, yaitu kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan kompetensi sosial. Demikian penjelasan Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya, Japar ketika memberikan materi di hadapan peserta Pelatihan Kerja Sama Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah Angkatan VII bertempat Rumah Inovasi LP Ma’arif NU Kab. Pasuruan.(04/03/2022)
Selanjutnya pria yang menamatkan pendidikan S-3 dari Universitas Negeri Makassar tersebut menyampaikan bahwa kompetensi kepribadian adalah berakhlak mulia, mampu mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia dan menjadi teladan di madrasah, memiliki kepribdian sebagai pemimpn, memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala madrasah, bersikap terbuka, mampu mengendalikan diri dan memiliki minat dan bakat sebagai pemimpinpada lembaga pendidikan.
Dalam penjelasannya kompetensi manajerial meliputi perencanaan dan pengembangan organisasi madrasah, memimpin madrasah dalam rangka pengembangan sumder daya manusia,, mengelola perubahan, menciptakan budaya dan iklim pembelajaran , mengelola sarana dan prasarana madrasah, megelola hubungan baik madrasah dengan masyarakat, mengelola pengembangan kurikulum, dan kegiatan pembelajaran, mengelola keuangan madrasah, ketatausahaan, mengelola sistem informasi dan penggunaan teknologi iinformasi serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
Kompetensi kewirausahaan menurut uraiannya adalah kompetensi kepala madrasah yang terkait dengan soft skill, seperti layaknya wirausaha yaitu mempunyai inovasi, pantang menyerah, bekerja keras, motivasi yang tinggi dan memiliki kemauan kuat untuk sukses sebagai pemimpin madrasah.
Sedangkan kompetensi supervisi menurutnya adalah kompetensi yang terkait dengan perencanaan supervisi akademik, pelaksanaan supervisi dan menindaklanjuti hasil supervisi akademik. Tujuan dari supervisi tersebut adalah untuk menjamin bahwa proses pembelajaran dapat terlaksana sesuai dengan standar yang ada sehingga kualitas pembelajaran di madrasah semakin meningkat.
Kompetensi terakhir yang perlu dimiliki kepala madrasah, dalam uraiannya adalah kompetensi sosial, yaitu kompetensi yang terkait dengan kemmapuan untuk bekerja sama dengan orang lain dan pihak lain di luar madrasah, terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan mempunyai kepekaan sosial, apalagi yang terkait dengan masalah pendidikan.(AF).