BDKSurabaya – Dalam survei persepsi masyarakat terhadap perilaku korupsi, BDK Surabaya dianggap bersih dari indikasi-indikasi korupsi. Survei yang rutin dilakukan setiap triwulan ini diharapkan mampu menyediakan data dan informasi mengenai persepsi anti korupsi dari pengguna layanan pelatihan BDK Surabaya. Pada triwulan kedua tahun 2022 survei dilakukan selama bulan April hingga Juni tahun 2022 dengan populasinya adalah seluruh peserta pelatihan yang diselenggarakan oleh BDK Surabaya selama periode pengamatan tersebut. Teknik penarikan sampel yang digunakan dalam kegiatan survei adalah voluntary response sampling yaitu penentuan sampel yang terdiri dari self-chosen respondent. Dalam arti lain, para responden secara sukarela mengambil bagian dalam studi penelitian untuk berbagi pendapat mereka tentang topik yang sedang dibahas. Teknik ini dipilih atas pertimbangan kemudahan dan efisiensi waktu.
Terdapat sepuluh unsur perilaku korupsi yang diukur meliputi manipulasi peraturan, penyalahgunaan jabatan, menjual pengaruh, hadiah, transparansi biaya, pencaloan, perbuatan curang, transaksi rahasia, transparansi aduan, dan respon terhadap pengaduan. Unsur-unsur ini dituangkan dalam bentuk kuesioner dengan empat pilihan jawaban berskala ordinal. Hasil survei menyatakan bahwa BDK Surabaya bersih dari korupsi dengan indeks persepsi sebesar 3,90. Artinya masyarakat percaya bahwa BDK Surabaya menyelenggarakan pelatihan tanpa ada indikasi perilaku korupsi. Jika diperhatikan lebih spesifik, terdapat tujuh unsur yang memperoleh indeks persepsi di atas rata-rata. Unsur penyalahgunaan jabatan merupakan unsur dengan indeks persepsi korupsi paling tinggi dibanding unsur yang lain. Dari total 571 responden, sebanyak 566 orang diantaranya menyatakan bahwa mereka percaya tidak ada penyalahgunaan jabatan di BDK Surabaya. Sehingga unsur ini mendapatkan indeks persepsi sebesar 3,99 dari 4,00. Hal ini berarti bahwa publik menganggap BDK Surabaya bersih dari praktik-praktik penyalahgunaan jabatan.
Hasil pengukuran indeks persepsi anti korupsi ini diharapkan mampu menjadi referensi yang valid dalam menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas layanan secara kontinyu serta mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi. Di samping itu, hasil pelaksanaan survei persepsi anti korupsi diharapkan dapat menjadi rekomendasi terkait kajian menuju zona integritas wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. (WT)