BDKSURABAYA – Guru perlu memahami standar kompetensi yang harus dimilikinya sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, meliputi standar kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan kompetensi sosial. Demikian sambutan Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya, H. Japar ketika membuka pelatihan dengan pola bended learning melalui zoom (28/11/2022)
Lebih lanjut, pria lulusan S-3 Universitas Negeri Makassar tersebut menyampaikan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam mendidik dan membimbing peserta didik dalam proses pembelajaran; misalnya mengetahui karakteristik peserta didik, mampu mengembangkan kurikulum, memahami teori belajar dan prinsip pembelajaran, mengembangkan potensi peserta didik, mampu menjaklin komunikasi dengan peserta didik dan melakukan evalusi pembelajaran.
Sedangkan kompetensi kepribadian terkait dengan sikap dan perilaku guru yaitu memiliki nilai-nilai luhur dan berakhlak mulia yang tercermin dari kehidupan sehari-hari. Maka guru harus bisa menjadi model bagi peserta didik dalan bersikap dan berperilaku. Guru madrasah idelanya harus mampu menjadi figur teladan di mana peserta didik dapat bercermin dan meniru sikap dan perilakunya dalam berbangsa dan bernegara.
Dalam mengulas kompetensi profesional, ia menyampaikan bahwa guru perlu mempunyai kemampuan merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran di madrasah. Guru harus menguasai materi, memahami standar kompetensi dan kompetensi dasar pada mata pelajaran yang diajarkan, mampu mengembangkan materi pelajaran dan memanfaatkan teknologi informasi dalam proses pembelajaran.
Untuk kompetensi sosial, Bapak dengan 5 putra tersebut menjelaskan bahwa guru yang baik akan mampu membina hubungan baik dengan masyarakat, baik masyarakat di dalam madrasah maupun di luar madrasah. Kompetensi tersebut ditunjukkan dengan sikap yang toleran dan bersikap obyektif terhadap perbedaan dalam latar belakang, jenis kelamin, ras, golongan dan status sosial.
Terdapat 6 angkatan pelatihan yang dibuka secara bersamaan, yaitu 2 angkatan pelatihan Teknologi Informasi dan Komunikasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di wilayah kerja kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten (Kab.) Malang dan Mojokerto dan 4 angkatan Pelatihan Metodologi Pembelajaran di wilayah kerja kantor Kemenag.Kab. Jombang, Lumajang, Tulungagung dan Probolinggo.
Pelaksanaan pelatihan tersebut terbagi menjadi dua tahap, yaitu tahapan pembelajaran online melalui zoom yang berangsung dari 28 sampai 30 November 2022 dan tahapan pembelajaran offline/tatap muka yang direncanakan dilaksanakan di wilayah kerja mulai 6 hingga 9 Desember 2022 (AF).