Oleh: Zainul Arief
(Widyaiswara BDK Surabaya)
Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya, Dr. H. Japar, M.Pd pada apel pagi rutin setiap hari Senin menyampaikan arahan tentang pentingnya kediplinan pegawai dalam bekerja (29/08/2022). Mengutip PP Nomer 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mantan Kepala BDK Semarang dan Bali ini mengingatkan bahwa setiap PNS harus mentaati masalah disiplin PNS, khususnya jam masuk kerja. “Widyaiswara Utama harus bisa menjadi contoh/ teladan bagi Widyaiswara Madya dan di bawahnya. Pegawai yang senior harus bisa menjadi contoh/ teladan bagi pegawai yunior”, imbuhnya. “Untuk itu pimpinan harus memberi peringatan bagi pegawai yang tidak disiplin, sebab jika tidak (memberi peringatan) maka saya yang akan kena”, tegasnya.
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (PP No.94 Tahun 2021, BAB I, ayat 4), sedangkan masuk kerja adalah keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor (ayat 5). Salah satu disiplin PNS adalah tentang kewajiban masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja (BAB II, Pasal 4 huruf f), yaitu dari pukul: 07.30 – 16.00 WIB pada hari Senin s.d. Kamis, sedangkan hari Jum’at, pukul: 07.30 – 16.30 WIB.
Bagi pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja pada Pasal 4 huruf f, maka akan mendapat hukuman disiplin ringan berupa :
Pegawai yang mendapat hukuman sedang karena melanggar ketentuan jam kerja, maka akan terkena hukuman disiplin berupa:
1) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
2) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; dan
3) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuh belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
Adapun pegawai yang melanggar aturan jam kerja dan mendapatkan hukuman berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f akan mendapat hukuman disiplin berupa:
1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
2l pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan
4) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Disiplin merupakan teguran tertulis bagi pegawai yang melanggar aturan masuk kerja berdasarkan mesin absensi (finger print atau wajah). Mulai bulan Agustus 2022 BDK Surabaya memberikan BAP bagi pegawai yang tidak “Masuk Kerja” tanpa alasan yang sah secara kumulatif minimal selama 4 (empat) hari kumulatif, sedangkan bagi pegawai yang sudah mencapai 3 (tiga) hari akan diberi teguran lisan. Yang termasuk tidak masuk kerja adalah Terlambat Datang (TL), Pulang Sebelum Waktunya (PSW) dan Tidak masuk Kerja tanpa keterangan (TK). Dari hasil pengolahan data mesin absensi didapatkan 9 orang pegawai yang mendapatkan BAP Disiplin akumulasi dari bulan Januari hingga Juni 2022 (Semester 1 Tahun 2022).
BAP Disiplin juga merupakan salah satu cara untuk mengingatkan pegawai akan pentingnya disiplin administrasi. Bekerja tidak hanya melakukan rutinitas pekerjaan yang menjadi tugasnya sehari-hari, akan tetapi melakukan tertib absensi juga merupakan aturan administrasi yang harus dilakukan seorang pegawai. Bagian Kepegawaian membuat laporan absensi berdasarkan hasil mesin absensi dan menyerahkan kepada pimpinan kantor, sedangkan pimpinan kantor bertugas mengingatkan/ menegur pegawai yang telah mencapai batas pelanggaran disiplin. Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada pegawai yang sampai terkena hukuman sedang berupa potongan tunjangan kinerja, apalagi sampai terkena hukuman berat.
Pemberian BAP Disiplin kepada pegawai bertujuan agar pegawai lebih disiplin kerja. Disiplin kerja merupakan salah satu sikap yang dibutuhkan instansi pemerintah maupun perusahaan swasta pada setiap karyawannya. Disiplin kerja sudah seharusnya menjadi kesadaran yang perlu dimiliki setiap pegawai dalam mematuhi peraturan yang berlaku di instansi/ organisasinya, bukan menjadi suatu keterpaksaan. Peraturan ini dibuat tidak lain agar setiap kegiatan yang dilakukan dapat memberikan hasil yang produktif. Tak heran, jika disiplin kerja menjadi salah satu alat yang selalu digunakan pimpinan atau manajer sumber daya manusia untuk mengelola pegawainya. Tanpa hal ini, sistem kerja organisasi akan berantakan karena pegawai bekerja secara tidak beraturan, sehingga dapat dikatakan bahwa disiplin kerja termasuk tolok ukur yang dapat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi.
Ada beberapa kendala yang menyebabkan beberapa pegawai mendapatkan BAP Disiplin:
Terkadang karena sibuk mengajar hingga pukul 17.00 atau melewati jam kerja, widyaiswara atau pegawai yang menjadi panitia langsung pulang dan tidak melakukan absensi (lupa absen).
Beberapa pegawai terkadang merasa sudah melakukan absensi setiap hari atau tidak pernah lupa absen dalam bulan tertentu, akan tetapi dalam laporan absensi tercatat tidak absen pagi atau sorenya.
Untuk mengatasi kendala yang ada, maka pihak managemen kantor melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Untuk mengatasi pegawai yang lupa untuk melakukan absensi, maka setiap pagi dan sore melalui sound system di setiap ruangan diumumkan agar semua pegawai tidak lupa untuk melakukan absensi.
Untuk mengatasi dugaan mesin absensi tidak bisa membaca rekaman wajah, maka pada hari Senin, 5 September 2022 dilakukan update ulang terhadap mesin absensi. Semua pegawai melakukan rekam wajah dan jari di mesin absensi, sehingga jika merasa kurang yakin dengan absen wajah maka bisa ditambah absen jari.
Harapan managemen kantor tentu dengan pemberian BAP tersebut, akan meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam bekerja, khususnya dalam hal masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja. Melakukan absensi melalui mesin absensi bukan menjadi keterpaksaan, sebaliknya menjadi kesadaran akan pentingnya melakukan tertib administrasi dan tertib masuk kerja.
Sekarang tinggal melihat efek BAP Disiplin ke depan. Apakah pada periode kedua (Juli s.d Desember 2022) dan seterusnya, kedisiplinan pegawai BDK Surabaya akan meningkat atau tetap. Semoga dengan adanya BAP Disiplin maupun tidak, kedisplinan kita sebagai PNS meningkat. Disiplin masuk kerja dengan melakukan absensi pagi dan sore menjadi sebuah kesadaran dan bukan menjadi keterpaksaan. Aamiin. (Zain)