BDKSurabaya– Standard Operating Procedure (SOP) menjadi aspek penting dari setiap sistem kualitas. SOP yang telah terstandarisasi akan melahirkan kemampuan bekerja secara kronologis dan terkoordinasi. Demikian yang disampaikan oleh Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Prof. Suyitno dalam Pelatihan Teknis Penyusunan SOP di Wilayah Kerja Kantor Kementerian Agama Kota Blitar pada Rabu (8/2/2023).
Dalam kesempatan ini, Kaban Suyitno menjelaskan bahwa pekerjaan modern harus measurable agar publik dapat memberikan penilaian. “Publik harus tau apa yang kita kerjakan sebagai bentuk evaluasi kinerja ASN” tegas Kaban.
Dengan demikian, SOP penting disusun sebagai referensi untuk menentukan sesuai atau tidaknya kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Layaknya niat baik, SOP harus disusun dengan mempertimbangkan dampak yang akan diterima publik. Terlebih, pekerjaan ASN yang berbasis pada penyerapan anggaran DIPA rentan salah persepsi publik jika tidak ada perencanaan serta pengelolaan yang terstandar dan tertulis.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh 40 ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Blitar ini Kaban Suyitno menjelaskan bahwa hal penting yang harus termuat dalam SOP diantaranya adalah target, strategi, mitigasi, leading sector, dan timeline. SOP harus mampu mengidentifikasi kendala di lapangan berikut penyelesaiannya. “Ibarat dokter, kita perhatikan gejala-gejalanya, lalu sesuaikan terapinya agar masalah selesai” tandasnya.
Oleh karena itu diperlukan kepekaan yang cukup untuk mengidentifikasi kebutuhan publik serta kondisi existing dan selanjutnya menyusun prosedur pelayanan yang berbasis pada kepuasan pengguna layanan.
Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini kembali menegaskan bahwa SOP menjadi komponen penting dalam keberlangsungan birokrasi karena termasuk dalam salah satu instrumen reformasi birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebagai penutup, Kaban berharap para peserta Pelatihan Teknis Penyusunan SOP dapat menyusun operasi prosedur standar yang mendukung percepatan Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Agama. (WT)