Agus Akhmadi
Widyaiswara BDK Surabaya
Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman dalam banyak aspek kehidupan. Moderasi penting sebagai modal sosial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang aman dan toleran. Moderasi merupakan gagasan yang menjelaskan bagaimana mengurangi kekerasan, radikalisme, ekstrimisme terutama pada masyarakat yang multikultural, sehingga dapat terwujud kedamaian (Yulianto, 2020).
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang multikultural membutuhkan sikap moderasi, sebagai modal membangun NKRI yang beragam budaya, bahasa, adat istiadat, tingkat pendidikan dan sosial ekonominya. Sebagaimana (Budiono, 2021) menyatakan, dalam kehidupan kebangsaan Indonesia yang demikian multikultur, sikap moderasi menjadi sesuatu yang penting dalam kehidupan bermasyarakat. Kehidupan yang aman, damai dan harmonis yang dilandasi sikap toleran terhadap keragaman semakin perlu diwujudkan. Tatanan kehidupan toleran dapat diwujudkan.
Moderasi beragama dikembangkan dalam mewujudkan kehidupan damai berbasis toleransi. Moderasi atau moderâtio, berarti ke-sedang-an (tidak kelebihan dan tidak kekurangan). Moderasi juga berarti penguasaan diri (dari sikap sangat kelebihan dan kekurangan), sebagaimana Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyediakan dua pengertian kata moderasi, yakni: pengurangan kekerasan dan penghindaran keekstreman (Nurman, 2019). Moderasi dikenal dengan kata “wasath” atau “wasathiyah”, yang sepadan dengan kata “tawassuth” (tengah-tengah), “i’tidal” (adil), dan “tawazun” (berimbang). Orang yang menerapkan prinsip “wasathiyah” bisa disebut wasith. Dengan demikian, jika “orang itu bersikap moderat”, berarti orang itu bersikap wajar, biasa-biasa saja, dan tidak ekstrem.
Kata wasath menunjukkan arti khiyar (pilihan atau terpilih). Seseorang yang “wasath”, berarti ia adalah orang yang terpilih di antara kaumnya. Sebutan umat Islam “ummatan wasathan” adalah harapan agar mereka menjadi umat pilihan yang selalu bersikap menengahi atau adil baik dalam beribadah sebagai individu maupun dalam berinteraksi sosial, karena Islam mengajarkan bersikap moderat. Lawan kata moderasi adalah berlebihan, atau “tatharruf” yang bermakna “extreme, radical, dan excessive” (Junaedi, 2019). Kata “extreme” dalam KBBI sebagai “paling ujung, paling tinggi, dan paling keras”. Sikap moderasi berarti menengahi, tidak ekstrim.
Moderasi sebagai sikap keberagaman yang seimbang antara pengalaman agama sendiri (ekslusif) dan penghormatan kepada praktek beragama orang lain yang berbeda keyakinan (inklusif). Sikap ini dimunculkan sebagai komponen solusi dalam membangun kedamaian. Kedamaian yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia perlu diwujudkan secara bersama, salah satunya dimulai dengan membangun sikap dan perilaku moderat pada masyarakat beragama. Sikap moderat atau adil dalam praktek kehidupan beragam ini niscaya akan menghindarkan dari ekstremitas, berlebihan, fanatik dan sikap revolosioner dalam beragama. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap moderasi perlu terus ditumbuhkan, karena sikap moderasi beragama merupakan solusi dua kutub ekstrem dalam kehidupan beragam, yaitu kutub ultra-konservatif atau ekstrem kanan disatu sisi dan kutub liberal atau ekstrem kiri disisi lain (Junaedi, 2019). Sikap moderasi inilah yang perlu dikembangkan.
Dalam mengembangkan sikap dan perilaku moderasi beragama di masyarakat, maka penggerak moderasi beragama secara bersama-sama perlu melakukan penguatan dan gerakan. Pengembangan sikap moderasi beragama dapat melalui pendidikan, pembimbingan maupun pelatihan moderasi beragama, sebagaimana Mujizatullah, (2020) dalam penelitiannya bahwa di madrasah Muhammadiyah Isimu Gorontalo berhasil mendidikkan moderasi beragama melalui berbagai kegiatan. Demikian juga (Umar et al., 2021) menyatakan bahwa pembelajaran moderasi beragama dapat dilakukan pada usia dini dengan penguatan aqidah, pendidikan akhlaq dan pembinaan nilai toleransi melalui pembelajaran, pembiasaan dan pemberian keteladanan. Faktor-faktor yang berpengaruh pada pembentukan karakter moderat adalah faktor lingkungan, faktor pendidikan, dukungan orang tua dan tokoh masyarakat.
Balai Diklat Keagamaan Surabaya menyelenggarakan pelatihan penguatan Penggerak Moderasi Beragama. Untuk itu, secara spesifik kajian ini untuk evaluasi pelaksanaan pelatihan moderasi beragama dan bagaimana sikap moderasi beragama para ASN penggerak penguatan moderasi beragama Kementerian Agama. Manfaat kajian ini dapat memetakan sikap moderasi beragama penggerak moderasi beragama dan perbaikan penyelenggaraan pelatihan moderasi beragama.
Pelatihan penguatan penggerak moderasi beragama Balai Diklat Keagamaan Surabaya menunjukkan bahwa responden terbanyak berusia 51–60 tahun. Responden berjenis kelamin laki-laki sebanyak 70%. Peserta terbanyak dari unsur guru madrasah dan mayoritas responden beragama Islam.
Penyelenggaraan Pelatihan Penguatan
Pelatihan penguatan penggerak moderasi beragama ASN Kementerian Agama Jawa Timur telah dilaksanakan pada bulan Maret sampai April 2022. Penyelenggaraan pelatihan penguatan penggerak moderasi beragama oleh Balai Diklat Keagamaan Surabaya ditinjau dari beberapa komponen pelatihan menunjukkan hasil memuaskan.
Kepuasan peserta terhadap keseluruhan komponen penyelenggaraan pelatihan menunjukkan bahwa 71% menyatakan sangat puas, dan 28% menyatakan puas, sebagaimana grafik.
Komponen penyelenggaraan yang memiliki skor kepuasan tertinggi adalah (1) Kesigapan penyelenggara dalam melayani peserta dalam proses pelatihan, (2) Bahan ajar mudah dipahami, (3) Kesesuaian materi pelatihan dengan harapan, (4) Kesesuaian metode pelatihan dengan materi, (5) Ketercukupan waktu penyelenggaraan pelatihan dengan materi yang diberikan, (6) Fasilitas pelatihan mudah digunakan (7) Ketercukupan waktu dalam mengerjakan tugas, kuis atau ujian.
Pelatihan penguatan moderasi beragama tentang sikap moderasi beragama ditinjau dari jenjang kepegawaian, jenjang pendidikan dan jenis pekerjaannya, adalah sebagai berikut: Rerata skor sikap moderasi beragama dari ASN penggerak moderasi beragama setiap jenjang, usia, maupun pendidikan ASN menunjukkan hasil sikap yang relatif sama, dan rerata keseluruhan skor sikap moderasi beragama ASN adalah 3,75. Hasil pada unsur dari sikap moderasi beragama menunjukkan bahwa komitmen kebangsaan, sikap anti kekerasan dan sikap toleransi para penggerak moderasi beragama cukup tinggi, sedangkan sikap akomodasi terhadap budaya lokal cukup, sebagaimana tabel berikut.
Penyelenggaraan pelatihan yang masih rendah adalah pada ketercukupan waktu dalam mengerjakan tugas, kuis atau ujian. Peserta menganggap waktu kurang mencukupi, karena beberapa tugas pelatihan yang harus diselesaikan peserta. Pada komponen-komponen penyelenggaraan yang lain telah menunjukkan kepuasan, seperti pada kesigapan penyelenggara dalam melayani peserta dalam proses pelatihan, bahan ajar mudah dipahami, kesesuaian materi pelatihan dengan harapan, metode pelatihan dengan materi, dan fasilitas yang mudah dimanfaatkan.
Studi ini menunjukkan bahwa sikap moderasi beragama pada setiap individu ASN berbeda dengan angka yang tipis, sikap moderasi beragama memiliki nilai hampir sama. Sikap moderasi beragama menunjukkan nilai beragam jika dilihat dari tingkat pendidikannya, yaitu bahwa ASN berpendidikan S-3 memiliki skor moderasi beragama yang lebih tinggi dibandingkan S-2, dan S-1. Data sikap moderasi beragama para ASN menunjukkan skor unsur-unsur moderasi beragama juga bervariasi. Skor tertinggi adalah pada komitmen kebangsaan, anti kekerasan dan toleransi, sedangkan yang terendah adalah sikap akomodatif terhadap budaya lokal.
Sikap moderasi beragama para ASN yang bervariasi menunjukkan bahwa terdapat berbagai faktor pembentuk sikap moderasi, seperti aspek sosial budaya, keyakinan agama, lingkungan, pendidikan, keluarga dan suku (Agus Akhmadi, 2019). Membangun sikap moderasi dimulai dari lingkungan pendidikan baik pendidikan formal di sekolah, pendidikan informal di keluarga, maupun pendidikan nonformal di masyarakat. Pendidikan formal dapat menjadi wahana tumbuh kembangnya sikap moderasi beragama siswa sebagai elemen masyarakat. Pengembangan sikap moderasi melalui pembelajaran yang mengajarkan konsep moderasi beragama, membiasakan sikap menjunjung tinggi akhlak mulia mendasarkan pada Islam “rakhmatan lilalamin”.
Simpulan
Penyelenggaraan pelatihan penguatan penggerak moderasi beragama ASN Kementerian Agama telah dilaksanakan Balai Diklat Kegamaan dengan memuaskan. Sikap moderasi beragama para penggerak moderasi beragama menunjukkan skor tinggi. Pengembangan sikap moderat perlu dilakukan pelatihan moderasi beragama secara berkelanjutan. Penyelenggaraan pelatihan penguatan penggerak moderasi beragama perlu penambahan waktu agar peserta dapat leluasa menguasai subtansi materi moderasi beragama. Pelatihan dapat menggunakan berbagai strategi dan dapat diperkuat dengan metode diskusi, kerja kelompok dan karya wisata.
RUJUKAN
Abdullah Munir, Aisyahnur Nasution, Abd. Amri Siregar, D. (2020). Moderasi Beragama di Era Disrupsi Digital. In Zigie Utama.
Agus Akhmadi. (2019). Moderasi Beragama Dalam Keragaman Indonesia Religious Moderation in Indonesia’S Diversity. Jurnal Diklat Keagamaan, 13(2).
Akhmadi, A. (2020). Evaluasi pelatihan jarak jauh dimasa pandemi. Inovasi, 14(2).
Akhyar, M. (2021). PPIM Rilis Temuan Riset Moderasi Beragama di Universitas Islam. ppim.uinjkt.ac.id.
Budiono, A. (2021). Moderasi Beragama dalam Perspektif Al-Qur’an (Kajian Tafsir Surat Al-Baqarah : 143). JADID: Journal of Quranic Studies and Islamic Communication.
Fahri, M., & Zainuri, A. (2019). Moderasi Beragama di Indonesia. Intizar.
Junaedi, E. (2019). INILAH MODERASI BERAGAMA PERSPEKTIF KEMENAG. Harmoni, 18(2). https://doi.org/10.32488/harmoni.v18i2.414
Kamali, M. H. (2016). The Indicatios of Wasatiyyah or Moderation in Islam. ICR Journal, 7(2). https://doi.org/10.52282/icr.v7i2.267
Khatimah, U. (2020). Masyarakat Desa Marannu dalam Konsep Moderasi Beragama di Tengah Covid-19. In Menyemai Damai dengan Moderasi Beragama.
Mujizatullah, M. (2020). PENDIDIKAN MODERASI BERAGAMA PESERTA DIDIK MADRASAH ALIYAH MUHAMMADIYAH ISIMU KABUPATEN GORONTALO.
Nurman, S. N. (2019). Penguatan Islam Moderat di Era Post Truth: Telaah atas Situs Online Islami.co. Jurnal Al-Aqidah, 11(2).
Yulianto, R. (2020). Islam Moderat Indonesia (Moderasi Muhammadiyah). Al-Hikmah: Jurnal Studi Agama-Agama, 6(1).