BDKSURABAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hj. Ina Ammania berkesempatan memberikan ceramah di hadapan 80 peserta orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertempat di Madrsah Aliyah Negeri 1 Ngawi. .Sontak seluruh peserta menyambut hangat begitu mengetahui yang hadir adalah anggota DPR dari Komisi VIII, yang menangani agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.(18/11/2022).
Dalam ceramahnya, anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan tersebut menyampaikan bahwa seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM Aparatur,lahirlah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menetapkan bahwa aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.
Dalam kaitan tersebut, ia menyampaikan bahwa menjadi PPPK perlu disyukuri, dengan cara melaksanakan kewajibannya. “Cara bersyukur adalah bekerja dengan baik dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan,” pesannya.
Disamping itu, alumnus Universitas Negeri Jakarta tersebut menyampaikan bahwa berkat perjuangan anggota legsilatif dan eksekutif, dengan keterbatasan anggaran yang ada, pemerintah pada akhirnya mengangkat PPPK.
Kesempatan bertemu dengan PPPK menurutnya sangatlah bermanfaat karena disamping menjaring aspirasi juga ada manfaat yang lain.
“Ketika kita bersilaturahmi, kita saling mendengarkan, berinteraksi, maka Allah SWT. akan membukakan pintu rizki, memberikan kesehatan, dan memanjangkan umur kita,” urainya.
Sementara itu kepala BDK Surabaya, H. Japar pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa PPPK juga masih membutuhkan pelatihan. Pelatihan tersebut berguna untuk meningkatkan kompetensinya, terutama terkait dengan inovasi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan kompetensi lain yang terkait dengan bidang tugasnya.
Kegiatan orientasi PPPK yang didanai dari DIPA BDK Surabaya tersebut akan ditutup pada Sabtu, 19 November 2022.(AF).