BDKSURABAYA – Sebayak 160 peserta Pelatihan Dasar (Latsar) Mahkamah Agung Golongan II Angkatan I sampai dengan IV sedang menerima materi dari kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya, H. Japar. Dalam kesempatan tersebut pria yang meraih gelar doktor dari Universitas negeri Makassar tersebut menyampaikan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu bersikap profesional dalam bidang tugas yang ditangani.(04/11/2022).
Dalam uraiannya, profesionalisme mengandung makna kemampuan seseorang dalm menjalankan tugas dan fungsinya yang ditunjukkan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap dari sesorang. Seorang yang profesional adalah seorang yang ahli, mampu dan cakap dalam menangani pekerjaannya disertai dengan tanggung jawab yang tinggi.
Dengan mengutip UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) , ia menguraikan bahwa saat ini manajemen ASN didasarkan pada profesionalisme yang diimplementasikan dengan adanya sistem merit dalam pengelolaan ASN. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Lebih lanjut Bapak 5 putra tersebut menjelaskan bahwa ASN saat ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai (PNS) Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); sedangkan jabatan ASN terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Sedangkan dalam pengembangan karir seorang PNS maka akan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
Tujuan dari manajemen karir tersebut dalam paparannya adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian karir kepada PNS;menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi; meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS; dan mendorong peningkatan profesionalitas PNS. (AF).