
BDKSURABAYA – Penyuluh mempunyai peran strategis yang tidak dimiliki profesi lainnya. Peran tersebut berkenaan dengan fungsinya sebagai penerang masyarakat. “Penyuluh adalah penerang masyarakat, karena membuat masyarakat yang tidak tahu menjadi tahu,” demikian penjelasan Kepala Balai Diklat Keagamaan Surabaya, Muchammad Toha, ketika memberikan materi pada Diklat Teknis Kompetensi Penyuluh Agama Non PNS di Kankemenag Kab. Bondowoso (06/12/2018).
Profesi sebagai penerang Menurut Toha, menjadi posisi yang mulia karena membawa masyarakat untuk tidak terjebak dalam ketidaktahuannya, apalagi menyangkut masalah agama di mana pemeluknya harus memahami betul ajaran agamanya. Segala permasalahan dalam bidang agama akan ditanyakan masyarakat kepada penyuluh, sehingga keberadaannya di masyarakat adalah juga sebagai pemberi solusi. Berhubung sebagai penerang dan pemberi solusi, maka seorang penyuluh perlu mempunyai persyaratan yaitu mempunyai kompetensi sebagai penyuluh yaitu pengetahuan dan keterampilannya memadai; memahami etika sebagai penyuluh dan memiliki sikap dan perilaku yang mencerminkan profesi sebagai penyuluh agama.
Dalam pandangan Toha, karena perannya tersebut, maka penyuluh senantiasa akan menjadi sorotan masyarakat, apalagi ketika perilakunya dipandang menyimpang dari nilai-nilai masyarakat umum. Maka seorang penyuluh perlu menjunjung etika dan moral agama maupun etika dan moral yang berlaku di masyarakat.
Pada akhir sambutannya, kepala Balai Diklat menjelaskan bahwa pesan-pesan kebangsaan juga harus disampaikan penyuluh dalam praktik kepenyuluhannya di masyarakat. Seorang penyuluh harus menjadi penjaga persatuan dan kesatuan bangsa; bukan sebagai pemecah belah umat. (AF)