BDKSurabaya – Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) yang diselenggarakan BDK Surabaya sejak Maret 2023 lalu, kini hampir memasuki tahap penyusunan Rencana Aksi Perubahan. Sebagai sebuah kompetensi kepemimpinan, peserta PKP dituntut mampu merancang sebuah proyek perubahan yang sesuai dengan tupoksi jabatannya. Hal ini dilakukan agar kinerja lebih efektif, efisien, serta dapat meningkatkan mutu pelayanan publik dan capaian kinerja organisasi.
Menyusun rencana aksi perubahan membutuhkan kepekaan terutama dalam menemukan isu strategis di dalam organisasi. Oleh karena itu, mentor dan coach berperan penting untuk mendampingi peserta selama menyusun sampai implementasi Rencana Aksi Perubahan.
Menanggapi hal tersebut, BDK Surabaya menyelenggarakan forum Penyamaan Persepsi Mentoring PKP. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting pada Selasa, (18/4/2023). Dihadiri oleh para mentor, yakni atasan langsung dari peserta PKP maupun orang yang ditunjuk instansi untuk melaksanakan tugas tersebut. Kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan alur berpikir agar rencana aksi perubahan yang disusun oleh para mentee (red: peserta) tidak menyimpang dari tupoksi dan strategi kebijakan organisasi.
Pada kesempatan tersebut, Dr. H. Japar, M.Pd., Kepala Balai (Kabalai) Diklat Keagamaan Surabaya berkesempatan untuk memberikan sambutan dan amanahnya kepada para pejabat yang ditugaskan sebagai mentor Rencana Aksi Perubahan. “Dalam penyusunan rencana aksi perubahan, mentor harus mengambil peran sebagai penasihat dan pendukung bagi peserta” katanya.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini adalah untuk membentuk kepemimpinan operasional. Kepemimpinan operasional yang dimaksud yaitu kemampuan membuat perencanaan kegiatan dan memimpin keberhasilan implementasi kegiatan tersebut.
“Keberhasilan itu diindikasikan dengan kemampuan” lanjut Kabalai.
Bukan hanya kemampuan merencanakan dan memimpin, luaran yang diharapkan dari pelatihan ini yakni terbentuknya sikap perilaku berintegritas sesuai aturan-aturan yang berlaku, “peserta pelatihan harus menjunjung tinggi etika publik, taat pada nilai dan norma moral, serta tanggung jawab dalam memimpin instansinya” Kabalai melanjutkan.
Pria kelahiran Maros ini menambahkan bahwa ada beberapa kemampuan yang harus dimiliki peserta selama proses penyusunan dan implementasi rencana aksi perubahan. “Dalam penyusunan rencana aksi perubahan, peserta harus mampu menyelipkan inovasi sesuai bidang tugasnya agar pelaksanaan kegiatan lebih efektif dan efisien” ujar Kabalai.
“Kolaborasi dalam mengelola tugas, mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya baik internal dan eksternal merupakan kemampuan-kemampuan yang menunjang keberhasilan rencana aksi perubahan” lanjutnya.
Disinilah peran mentor sebagai fasilitator dibutuhkan. Mentor harus mampu memberikan ruang kepada mentee untuk menjalankan ide-ide perubahan demi meningkatkan kinerja organisasi.
Akhirnya, Kepala BDK Surabaya berharap agar mentor dapat mengoptimalkan peran yang dimiliki sehingga rencana aksi perubahan yang disusun oleh peserta PKP dapat benar-benar bermanfaat bagi kinerja instansi. (WT)