Surabaya, 4 Maret 2025 – Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya membuka secara resmi Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama, Pelatihan Manajemen Kemasjidan, Pelatihan IKM Pembelajaran Berdiferensiasi dan Pelatihan IKM Literasi MI. Pelatihan yang diikuti oleh 210 peserta dari berbagai wilayah di Jawa Timur ini diselenggarakan secara online pada 4 hingga 7 Maret 2025 dan dilanjutkan dengan sesi offline dari 12 hingga 14 Maret 2025.
Kepala BDK Surabaya, Dr. H. Japar, M.Pd., dalam laporan panitia penyelenggara menyampaikan bahwa setiap kelas pelatihan diikuti oleh 35 peserta, yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur. Beliau juga mengungkapkan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas peserta dalam mengelola moderasi beragama yang lebih baik, serta mengoptimalkan pengelolaan masjid dan pembelajaran yang berbasis pada kebutuhan peserta didik yang beragam.
Acara ini secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP., M.T. sekaligus memberi materi mengenai arah dan orientasi kebijakan Kementerian Agama. Dalam arahannya, Dr. Ali Ramdhani menekankan pentingnya kebijakan Kementerian Agama yang bertajuk “Kementerian Agama yang Berdampak”. “Kementerian Agama berkomitmen untuk memberikan dampak positif yang luas, mulai dari kecerdasan umat hingga kerukunan dan kemaslahatan bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, beliau menguraikan enam arah kebijakan Kementerian Agama, yaitu:
1. Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama.
2. Memperkuat moderasi beragama.
3. Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah, dan merata.
4. Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu.
5. Meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan.
6. Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Dr. Ali Ramdhani juga menekankan lima nilai dasar yang harus diterapkan oleh seluruh jajaran Kementerian Agama dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yaitu:
1. Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa: Menekankan bahwa setiap tindakan dan kebijakan Kementerian Agama harus sesuai dengan ajaran agama yang sahih dan dilaksanakan dengan sepenuh hati.
2. Integritas: Menjadi landasan untuk selalu menjaga kejujuran, konsistensi antara kata dan perbuatan, serta berpegang pada prinsip moral dan etika yang baik.
3. Profesionalitas: Mewajibkan setiap pegawai Kementerian Agama untuk bekerja berdasarkan keahlian dan kompetensi, memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan standar yang tinggi.
4. Tanggung Jawab: Setiap pegawai diharapkan untuk menuntaskan tugas dengan dedikasi penuh dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan negara.
5. Keteladanan: Menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam sikap, perilaku, dan etika, baik di lingkungan pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Pelatihan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat moderasi beragama di Indonesia, serta memastikan pengelolaan masjid dan pendidikan keagamaan dapat dijalankan dengan lebih efektif dan profesional. Diharapkan, peserta pelatihan dapat menerapkan ilmu yang didapat untuk memperbaiki kualitas kehidupan beragama, pendidikan, dan manajemen kemasjidan di daerah masing-masing.
Acara pembukaan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat kapabilitas Aparatur Sipil Negara dan masyarakat dalam menghadapi tantangan zaman, sekaligus mendukung tercapainya visi dan misi Kementerian Agama.
Dengan pelatihan ini, Kementerian Agama berharap dapat memperkuat semangat moderasi beragama di kalangan masyarakat, menjadikan setiap individu dan institusi agama sebagai agen perubahan yang membawa dampak positif untuk kemaslahatan umat. (m)