BDKSURABAYA – Hari ketiga dari proses pembelajaran, peserta orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten (Kab.) Mojokerto mengikuti materi Fungsi dan Tugas Aparatur Sipil Negara (ASN). Materi tersebut disampaikan oleh Abdul Main, widyaiswara Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya (19/10/2023).
Pria yang memperoleh gelar doktor dari Universitas Airlangga tersebut menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014, yang disebut dengan ASN adalah pegawai negeri sipil dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. Menurutnya, fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.
Untuk menjalankan fungsi tersebut, ASN harus profesional. Jika tidak, maka akan memberikan efek domino secara luas, misalnya birokrasi yang sulit sehingga pelayanan terhadap masyarakat terhambat. Untuk itu, ASN perlu memahami dan menerapkan nila-nilai dasar (core values) ASN dlam lingkungan kerja. Core value tersebut disingkat BERAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
Di samping itu, dalam menjalankan tugasnya, ASN Kemenag harus berpegang pada kode etik dan perilaku yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019, yaitu Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, integritas, profesionalitas, tanggung jawab dan keteladanan. (AF).