BDKSURABAYA – Dana yang diterima masjid haruslah dikelola dengan baik. Pengelolaan keuangan masjid sebenarnya sangatlah sederhana karena berisi pencatatan uang masuk dan uang keluar. Ketika hal tersebut telah dillakukan dengan benar, tidak ada yang terlewat maka pengelolaan keuangan masjid dapat dikatakan baik. Demikian penjelasan Mushollin, widyaiswara Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya ketika memberikan materi administrasi keuangan masjid pada pelatihan Manajemen Kemasjidan yang diselenggarakan BDK Surabaya di wilayah kerja Kantor Kementeran Agama Kabupaten Jember. (01/11/2023).
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa terdapat prinsip pengelolaan dana di masjid. Pertama, masjid tidak boleh menjadi beban bagi masyarakat, namun harus menghadirkan manfaat. Kedua, tugas takmir adalah membangun kesadaran berinfaq jamaah dan memfasilitasi kemudahan berinfaq, bukan membebankan berinfaq pada jamaah. Ketiga, Infaq masjid tidak boleh berhenti di rekening aagar terasa barokahnya, sehingga harus dibelanjakan seluruhnya untuk layanan dan aktivitas masjid serta kesejahteraan jamaah.
Karena masjid tidak boleh memberatkan jamaah, maka takmir masjid perlu membangun kesadaran jamaah untuk berkontribusi infaq yang cukup, minimal setara dengan pembiayaan untuk diri sendiri ketika beaktivitas dan beribadah di masjid.
Dalam paparanya untuk menghitung biaya di masjid sangatlah mudah, yaitu menghitung seluruh pengeluaran rutin selama setahun, selanjutnya dibagi per bulan dan per pekan.
“Hitung kapasitas masjid, dapat menampung berapa jamaah. Bagi pengeluaran per pekan dengan kapasitas masjid, maka akan muncul nilai, berapa infaq yang perlu dikeluarkan seorang jamaah dalam sepekan.” Jelasnya.
Selain pengeluaran rutin tersebut, peserta juga memperoleh penjelasan tentang penganggaran kegiatan masjid, misalnya untuk kegiatan-kegiatan yang bersfat insidental. Termasuk bagaimana melakukan pencatatan aset yang dimiliki masjid. Tampak peserta serius memperhatikan paparan tersebut dan timbul pemahaman yang utuh bagaiana mengelola keuangan di masjid. (AF).