Mataram, (26/9/24) – Dalam era informasi yang semakin cepat dan kompleks, sebuah berita tidak dapat diterbitkan sembarangan tanpa memperhatikan sejumlah syarat utama. Terdapat 8 syarata yang wajib dipenuhi agar berita layak untuk dipublikasikan. Delapan syarat ini memastikan berita yang dipublikasikan mampu memberikan informasi berkualitas yang relevan bagi publik serta mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional.
Berikut adalah penjelasan 8 syarat berita yang layak untuk naik secara berurutan:
1. Penting
Berita yang disampaikan harus memiliki nilai kepentingan bagi publik atau audiens. Hal ini berarti informasi yang disampaikan relevan dan berpengaruh pada kehidupan atau kepentingan masyarakat luas.
2. Faktual
Informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta yang benar dan dapat diverifikasi. Berita tidak boleh mengandung spekulasi, rumor, atau informasi yang tidak memiliki dasar bukti yang jelas.
3. Aktual
Berita harus berkaitan dengan peristiwa atau kejadian terbaru. Aktualitas menjadi kunci agar berita tetap relevan dengan kondisi atau situasi yang sedang berlangsung.
4. Menarik
Berita harus mampu menarik perhatian pembaca atau penonton. Aspek ini mencakup penyajian berita dengan gaya yang menarik serta menyentuh topik atau isu yang mengundang minat publik.
5. Cepat
Kecepatan dalam penyampaian informasi juga penting. Berita yang disampaikan harus segera dipublikasikan setelah peristiwa terjadi, tanpa menunda terlalu lama, namun tetap menjaga akurasi.
6. Lengkap
Berita harus menyajikan informasi secara utuh, mencakup berbagai sudut pandang dan detail yang relevan. Ini memberikan gambaran yang jelas kepada audiens mengenai suatu peristiwa atau kejadian.
7. Berimbang
Berita yang baik harus adil dan tidak memihak. Berimbang berarti memberikan ruang untuk semua sudut pandang yang ada dalam sebuah peristiwa, sehingga tidak hanya menguntungkan satu pihak saja.
8. Jelas
Informasi yang disampaikan harus mudah dipahami oleh audiens. Penyajian berita harus dilakukan dengan bahasa yang jelas dan langsung, tanpa menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman.
Dengan memenuhi semua syarat ini, sebuah berita akan dianggap layak untuk dipublikasikan dan akan mendapatkan perhatian publik yang lebih baik.
Hal ini disampaikan oleh Dr. H. Saefudin, S.Ag., M.Si, Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Palembang, saat menjadi narasumber dalam rangkaian acara Peningkatan Kompetensi Praktik Humas Badan Litbang dan Diklat yang diselenggarakan oleh Badan Litbang dan Diklat di Mataram, Kamis (26/9/2024).