Birokrasi Bersih Tak Lahir Seketika, Budaya Antigratifikasi Harus Dibangun Sejak Dini

Surabaya — Komitmen membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas terus diperkuat oleh Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya. Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang digelar pada Rabu (1/7/2026) sebagai langkah memperkuat pemahaman pegawai sekaligus menyempurnakan mekanisme pelaporan gratifikasi di lingkungan kerja.

Rapat ini tidak sekadar membahas aspek administratif, tetapi juga menegaskan pentingnya membangun kesadaran kolektif bahwa integritas merupakan fondasi utama pelayanan publik. Dalam forum tersebut, tim membahas strategi sosialisasi anti gratifikasi kepada seluruh pegawai serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dan alur pelaporan gratifikasi, baik pada tingkat internal maupun eksternal.

Kepala Subbagian Tata Usaha BDK Surabaya, Anton Sasono, yang membuka kegiatan tersebut menekankan bahwa pengendalian gratifikasi harus dipandang sebagai bagian dari budaya organisasi, bukan sekadar pemenuhan regulasi.

“Integritas tidak cukup hanya dituangkan dalam aturan, tetapi harus menjadi kesadaran dan kebiasaan bersama. Seluruh pegawai perlu memahami apa yang boleh dan tidak boleh diterima, sekaligus mengetahui mekanisme pelaporan yang benar apabila menghadapi situasi yang berkaitan dengan gratifikasi,” ujar Anton.

Ia menambahkan, kejelasan prosedur pelaporan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong keterbukaan dan akuntabilitas di lingkungan kerja. Dengan adanya SOP yang mudah dipahami, pegawai diharapkan memiliki keberanian dan kepastian dalam mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan.

Menurut Anton, penguatan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik yang profesional. Ia menegaskan bahwa komitmen antigratifikasi harus tumbuh dari kesadaran individu dan didukung oleh sistem yang transparan.

“Budaya antigratifikasi harus dibangun secara berkelanjutan. Ketika integritas menjadi nilai yang hidup dalam organisasi, maka kepercayaan publik terhadap institusi akan semakin kuat,” katanya.

Melalui rapat tersebut, BDK Surabaya menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat sistem pencegahan gratifikasi sekaligus mengedukasi seluruh pegawai agar memahami risiko, mekanisme pelaporan, dan tanggung jawab moral sebagai aparatur sipil negara. Langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar menciptakan lingkungan kerja yang bersih, akuntabel, serta selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas.

Penulis: Mutia

Scroll to Top