Integritas ASN Diperkuat, Birokrasi Bersih Tak Lagi Sekadar Slogan

Surabaya — Integritas aparatur sipil negara (ASN) tidak semestinya hanya terlihat ketika ada pengawasan. Justru ketika tidak ada yang melihat, nilai integritas seorang ASN diuji. Pesan itu mengemuka dalam pembinaan penguatan integritas ASN dan pembangunan Zona Integritas yang disampaikan Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Ahmadun, kepada seluruh pegawai Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya, Kamis (27/8/2026).

Di hadapan para pegawai, Ahmadun menempatkan integritas sebagai fondasi utama dalam membangun birokrasi yang bersih, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Menurutnya, tantangan integritas ASN kini semakin kompleks, mulai dari pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga persoalan judi online yang dapat menyeret aparatur pada persoalan ekonomi, disiplin, bahkan hukum.

“Integritas tidak hanya diuji ketika diawasi, tetapi ketika tidak ada yang melihat,” menjadi salah satu pesan kunci dalam materi pembinaan tersebut.

Perhatian khusus diberikan pada fenomena judi online. Ahmadun mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak berhenti pada kerugian finansial pribadi. Dalam konteks ASN, judi online dapat mengganggu fokus dan produktivitas kerja, menimbulkan tekanan finansial, meningkatkan risiko pelanggaran disiplin dan hukum, hingga berpotensi memunculkan benturan kepentingan serta merusak kepercayaan publik.

Materi Itjen Kemenag mencatat, berdasarkan data PPATK hingga Mei 2025, sekitar 8,8 juta masyarakat Indonesia terlibat judi online dengan nilai transaksi yang terus meningkat. Fenomena tersebut dipandang sebagai ancaman yang lebih luas terhadap sendi ekonomi, sosial, dan integritas bangsa. Karena itu, ASN dinilai memiliki posisi strategis untuk ikut mencegah dan memberantas praktik judi online.

Namun, penguatan integritas tidak berhenti pada upaya mencegah pelanggaran individu. Ahmadun juga menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan yang mampu membaca risiko dan memperbaiki organisasi sebelum persoalan berkembang menjadi pelanggaran.

Dalam pembangunan Zona Integritas, Inspektorat Jenderal tidak hanya berperan sebagai pihak yang melakukan evaluasi. Itjen didorong menjadi mitra strategis satuan kerja melalui pembinaan, pendampingan, evaluasi, quality assurance, hingga monitoring tindak lanjut perbaikan. Pendekatan pengawasan diarahkan agar lebih preventif, berbasis data dan risiko, kolaboratif, serta berorientasi pada hasil dan dampak.

Hal serupa berlaku terhadap pengaduan masyarakat. Pengaduan tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai persoalan yang harus dicari siapa yang salah. Sebaliknya, setiap aduan perlu dibaca sebagai alarm organisasi untuk mengetahui bagian mana yang masih lemah dan harus diperbaiki.

“Setiap pengaduan masyarakat harus dipandang sebagai alarm organisasi untuk melakukan perbaikan, bukan sekadar mencari siapa yang salah,” demikian pesan yang tercantum dalam materi pembinaan.

Cara pandang tersebut menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai penerima layanan, tetapi juga sebagai sumber informasi penting untuk mengukur kualitas tata kelola. Dari pengaduan, satuan kerja dapat melihat titik rawan pada integritas ASN, akuntabilitas keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, maupun kualitas pelayanan.

Komitmen menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) karena itu tidak cukup dibuktikan melalui dokumen atau pencapaian predikat. Predikat harus menjadi konsekuensi dari budaya kerja yang memang bersih, transparan, akuntabel, patuh terhadap aturan, kolaboratif, dan terus melakukan perbaikan.

Pesan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar kepada Inspektorat Jenderal agar pengawasan tidak berhenti pada penindakan. Itjen diminta lebih mengedepankan pencegahan atau early warning, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Jangan hanya menindak, tapi juga melakukan pencegahan (early warning),” tegas Menteri Agama dalam arahan yang dikutip dalam materi pembinaan.

Bagi satuan kerja, arah pengawasan tersebut bermuara pada tiga pilar: *solutif, kolaboratif, dan berkelanjutan*. Pengawasan harus mampu menghadirkan solusi berbasis data, menjadi mitra strategis organisasi, sekaligus mendorong perubahan yang terus berlangsung dan berdampak pada peningkatan kinerja serta pelayanan publik.

Dengan demikian, pembangunan Zona Integritas di BDK Surabaya tidak semata-mata diarahkan untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM. Lebih dari itu, integritas diharapkan menjadi kebiasaan dalam keseharian, pelayanan menjadi kebanggaan, dan setiap pegawai mengambil bagian dalam menjaga kepercayaan masyarakat kepada Kementerian Agama.

Sebab pada akhirnya, birokrasi yang bersih tidak dibangun hanya ketika sedang dinilai. Ia dibentuk dari keputusan-keputusan kecil setiap hari—terutama ketika tidak ada yang melihat.

Penulis: Mutia Rifda

Scroll to Top