Moderasi Beragama Bukan Sekadar Kebijakan, ASN Harus Membuktikannya lewat Perilaku

Surabaya (BDK Surabaya) — Moderasi beragama tidak cukup dipahami sebagai program pemerintah. Nilai-nilainya harus tercermin dalam perilaku sehari-hari, termasuk cara aparatur sipil negara (ASN) menghormati perbedaan, menjaga kerukunan, dan memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.

Pesan itu disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Kepemimpinan dan Moderasi Beragama, Musyarrafah Amin, saat memberikan materi Peta Jalan Moderasi Beragama kepada peserta Orientasi PPPK Penguatan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah Angkatan VII–IX melalui Zoom Meeting, Selasa (20/10/2026). Peserta berasal dari unit kerja Kementerian Agama di Kabupaten Kediri dan Lamongan.

“Moderasi beragama bukan hanya sekadar program pemerintah, tetapi merupakan ikhtiar untuk merawat Indonesia,” tegas Musyarrafah.

Ia menjelaskan, keberagaman dapat menjadi kekuatan bangsa selama setiap orang mampu menghormati keyakinan dan hak orang lain. Tantangan muncul ketika perbedaan dijadikan alasan untuk memaksakan pandangan, terlebih di tengah penyebaran informasi provokatif dan intoleran melalui media sosial.

Menurut Musyarrafah, moderasi beragama memiliki empat indikator utama, yakni komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan akomodatif terhadap budaya lokal. Keempatnya perlu menjadi pedoman dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang damai, bukan sekadar konsep untuk dipelajari.

Dalam konteks ASN, penerapannya dapat dimulai dari lingkungan kerja, seperti menghargai perbedaan, menghindari diskriminasi, serta menjaga profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Penguatan moderasi beragama juga menjadi bagian dari kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Sementara itu, Peta Jalan Moderasi Beragama Tahun 2025–2029 menjadi acuan pelaksanaan program yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak serta evaluasi berkelanjutan.

Musyarrafah menekankan bahwa keberhasilan program tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan yang terlaksana, tetapi juga dari perubahan nyata yang dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

“Implementasi moderasi beragama diharapkan mampu mengubah nilai menjadi aksi nyata,” ujarnya.

Melalui penguatan tersebut, ASN diharapkan tidak hanya memahami moderasi beragama secara konseptual, tetapi juga menjadikannya bagian dari budaya kerja. Dengan begitu, penghormatan terhadap perbedaan tidak berhenti sebagai imbauan, melainkan hadir dalam tindakan nyata untuk menjaga kerukunan dan memperkuat persatuan bangsa.

Penulis: Mutia Rifda

Scroll to Top