Berikan Materi di Hadapan Peserta PPPK, Heni Mardiningsih Paparkan tentang Pengenalan Jabatan

BDKSURABAYA –  Pegwai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) adalah  warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK tersebut diangkat oleh   Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan perundang-undangan. Demikian penjelasan Heni Mardiningsi, widyaiswara Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya ketika memberikan materi Pengenalan Jabatan  di hadapan peserta orientasi di BDK Surabaya. (04/10/2023).

Lebih lanjiut wanita yang meraih gelar doktor dari Universitas Negeri Surabaya tersebut menjelasakan bahwa dalam Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2020  yang disebut jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Sedangkan jabatan ASN terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Administrasi (JA).

JPT adalah adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah; JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu; sedangkan JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

JPT terdiri dari JPT utama, JPT madya dan JPT pratama. Untuk JF terdiri dari JF keahlian dan keterampilan. Untuk JF keahlian terdiri dari JF ahli utama, JF ahli madya, JF ahli muda dan JF ahli pertama. Sedangkan JF keterampilan terdiri dari, JF penyelia, mahir, terampil dan pemula. Untuk JA, terdiri dari  jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana

Jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan, jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan    pelaksanaan kegiatan  yang dilakukan oleh pejabat pelaksana, sedangkan jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik  serta administrasi pemerintahan dan pembangunan (AF).

 

 

 

 

 

Scroll to Top