
Surabaya (BDK Surabaya) — Pengembangan kompetensi guru madrasah terus diperkuat melalui kolaborasi antara lembaga pelatihan dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama. BDK Surabaya bersama Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kecamatan Tandes Kota Surabaya menjalin kerja sama pelaksanaan program pengembangan kompetensi bagi guru madrasah di wilayah kerja Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Bersama antara BDK Surabaya dan KKMI Kecamatan Tandes yang ditandatangani pada 8 September 2026. Kesepakatan ditandatangani Kepala BDK Surabaya Dr. H. Muchammad Toha, S.Ag., M.Si., dan Ketua KKMI Kecamatan Tandes Kota Surabaya Senawan, S.Pd.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak sepakat mendukung pelaksanaan program pengembangan kompetensi dengan jumlah peserta maksimal 40 orang per kelas pelatihan. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta sikap atau perilaku peserta agar semakin produktif, efisien, dan kompeten dalam menjalankan tugas.
Salah satu program yang direncanakan dalam kerja sama ini adalah pelatihan KBC bagi 40 guru madrasah swasta yang tergabung dalam KKMI Kecamatan Tandes. Pelatihan direncanakan berlangsung secara luring pada 1–3 Desember 2026 di Kampus BDK Surabaya.

Dalam pelaksanaannya, BDK Surabaya bertanggung jawab menyiapkan kurikulum dan silabus, narasumber atau widyaiswara, serta menerbitkan sertifikat kegiatan. BDK Surabaya juga memiliki peran dalam monitoring dan pengendalian mutu pengembangan kompetensi.
Sementara itu, KKMI Kecamatan Tandes bertanggung jawab dalam menyiapkan dan memanggil peserta, perlengkapan serta bahan peserta, termasuk dukungan transportasi, honorarium narasumber atau widyaiswara, konsumsi, akomodasi, dan pelaporan pertanggungjawaban pembiayaan kegiatan. KKMI juga memiliki ruang untuk memberikan masukan terkait kebijakan pelaksanaan program serta melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperluas kolaborasi pengembangan kompetensi di wilayah kerja Kementerian Agama Kota Surabaya. Pelaksanaan program selanjutnya akan dikoordinasikan oleh kedua pihak dengan memperhatikan pembagian hak dan kewajiban yang telah disepakati, termasuk tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi.
Melalui sinergi BDK Surabaya dan KKMI Kecamatan Tandes, pengembangan kompetensi diharapkan dapat semakin dekat dengan kebutuhan guru dan mendukung penguatan profesionalisme pendidik madrasah.
Penulis: Alia Ni’am
