
Surabaya – Bambang Hery Mulyono, Kepala Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, memberikan materi penting dalam kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) bagi pegawai Mahkamah Agung yang diadakan pada Rabu, (11/12/24), di Balai Diklat Keagamaan Surabaya. Dalam sesi tersebut, beliau menekankan pentingnya kompetensi intelektualitas, kompetensi keahlian, dan kompetensi integritas dalam membentuk hakim dan aparatur peradilan yang kapabel dan kredibel.
Bambang Hery Mulyono menjelaskan bahwa kompetensi intelektualitas dan keahlian adalah dua faktor yang memungkinkan hakim dan aparatur peradilan untuk menjalankan tugas dengan kemampuan tinggi, serta mengambil keputusan yang objektif dan profesional. Namun, lebih dari itu, kompetensi integritas memainkan peran krusial dalam membangun kredibilitas badan peradilan. Integritas ini, menurut beliau, adalah landasan utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
“Kompetensi intelektualitas dan keahlian sangat penting untuk memastikan bahwa kita kapabel dalam menjalankan tugas. Tetapi, kompetensi integritas adalah yang mengantarkan kita untuk menjadi hakim dan aparatur yang kredibel,” ujar Bambang Hery Mulyono.
Selain membahas kompetensi, Bambang Hery Mulyono juga memaparkan nilai-nilai utama Badan Peradilan yang harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas peradilan, yaitu:
- Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
(Pasal 24 ayat (1) UUD 1945)
-Kemandirian Institusional: Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
-Kemandirian Fungsional: Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Artinya, seorang Hakim dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan dasar hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau ancaman, baik langsung ataupun tak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun. - Integritas dan Kejujuran
(Pasal 24A ayat (2) UUD 1945; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)
Perilaku hakim harus dapat menjadi teladan bagi masyarakatnya. Perilaku hakim yang jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas putusan yang kemudian dibuatnya. Integritas dan kejujuran harus menjiwai pelaksanaan tugas aparatur peradilan.
- Akuntabilitas
(Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)Hakim harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh tanggung jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berperkara secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan alas an yuridis, filosofis dan sosiologis yang memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah hukum aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur peradilan, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesional. - Responsibilitas(Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 Undang- Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)
Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan pencari keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, hakim juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
- Keterbukaan(Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)
Salah satu upaya badan peradilan untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan hukum, perlindungan hukum, serta kepastian hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara dan kejelasan mengenai hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.
- Ketidakberpihakan
(Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Ketidak-berpihak-an merupakan syarat utama terselenggaranya proses peradilan yang jujur dan adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan pendapat/kepentingan para pihak terkait. Untuk itu, aparatur peradilan harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berperkara. - Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum
Pasal 28D ayat UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)
Setiap warga negara, khususnya pencari keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam sesi ini, Bambang Hery Mulyono menegaskan bahwa nilai-nilai tersebut tidak hanya harus dipahami secara teori, tetapi harus diterapkan dalam setiap aspek kerja hakim dan aparatur peradilan. Dengan komitmen yang tinggi terhadap integritas dan profesionalisme, peradilan di Indonesia akan semakin dipercaya dan dihormati oleh masyarakat.
Sesi ini berakhir dengan diskusi interaktif yang memperkaya pemahaman peserta tentang tantangan dalam menerapkan nilai-nilai utama Badan Peradilan dalam tugas sehari-hari. Bambang Hery Mulyono mengakhiri dengan pesan agar setiap hakim dan aparatur peradilan selalu menjaga kompetensi, integritas, dan nilai-nilai luhur dalam setiap tindakan mereka.