
Surabaya (BDK Surabaya) — Tertib administrasi menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional dan akuntabel. Pemahaman terhadap tata naskah dinas diperlukan agar dokumen kedinasan disusun dan dikelola secara tepat, seragam, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut menjadi perhatian Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya sebagaimana disampaikan Arsiparis BDK Surabaya, Wadi Rahmoko, saat bertindak sebagai pembina apel pagi, Senin (19/10/2026). Dalam arahannya, Wadi menekankan pentingnya sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama secara jelas kepada seluruh pegawai.
“Ketentuan tata naskah dinas ini perlu disosialisasikan dengan jelas kepada seluruh pegawai agar dapat dipahami dan diterapkan dengan baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan,” ujar Wadi Rahmoko.
Pengenalan regulasi melalui apel pagi menjadi bagian awal dari upaya membangun pemahaman bersama mengenai tata naskah dinas. Sosialisasi lebih menyeluruh diperlukan agar pegawai memperoleh pemahaman yang memadai dan mampu menerapkan ketentuan tersebut sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pemahaman tata naskah dinas tidak hanya berkaitan dengan penyusunan surat atau kelengkapan dokumen. Ketepatan dalam mengikuti pedoman juga mendukung keseragaman administrasi, kelancaran komunikasi kedinasan, serta pengelolaan dokumen yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga penerapan ketentuan tata naskah dinas menjadi perhatian bersama seluruh pegawai. Pemahaman yang baik diharapkan dapat meminimalkan kekeliruan dalam pengelolaan dokumen dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BDK Surabaya.
Melalui penguatan pemahaman dan sosialisasi yang berkelanjutan, BDK Surabaya mendorong penerapan tata naskah dinas sesuai regulasi yang berlaku. Upaya ini diharapkan dapat mendukung tata kelola administrasi yang lebih tertib, efektif, dan akuntabel sebagai bagian dari peningkatan kualitas kerja kelembagaan.
Penulis: Dewi Satya
