Surabaya (BDK Surabaya) — Penguatan integritas tidak cukup hanya dengan membangun komitmen, tetapi juga membutuhkan sistem pengendalian yang mampu mencegah dan mendeteksi risiko pelanggaran. Hal tersebut menjadi salah satu pesan yang disampaikan Dr. Muhimmatul Kibtiyah saat menjadi pembina apel pagi di Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya, Senin (28/9/2026).
Dalam arahannya, Kibtiyah menjelaskan keterkaitan antara Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Menurutnya, SPIP berperan sebagai sistem pengendalian untuk mengelola berbagai risiko, termasuk potensi fraud, sementara SPI menjadi instrumen untuk melihat sejauh mana pengendalian dan integritas tersebut berjalan dalam sebuah institusi.
“Apabila ditarik benang merah antara SPI dan SPIP, tentu saja sangat berkaitan erat,” ujarnya.
Ia menyampaikan, penguatan SPI dan SPIP menjadi bagian penting dalam upaya membangun lingkungan kerja yang berintegritas. Dalam konteks Kementerian Agama, ia mengingatkan pentingnya meningkatkan pemahaman dan sosialisasi mengenai Humas, pengaduan masyarakat, serta kanal Whistleblowing System (WBS) kepada seluruh pihak yang berinteraksi dengan BDK Surabaya.
Kibtiyah juga menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti apabila memenuhi sejumlah unsur penting. Pertama, identitas pelapor harus jelas, sehingga pihak yang menerima laporan dapat mengetahui pihak yang menyampaikan pengaduan.
Kedua, identitas pihak terlapor perlu disampaikan secara jelas, baik nama maupun informasi lain yang dapat membantu proses penanganan laporan.
Ketiga, pengaduan harus dilengkapi dengan kronologi peristiwa yang jelas, termasuk waktu dan uraian mengenai bagaimana dugaan pelanggaran atau fraud tersebut terjadi. Kelengkapan informasi tersebut diperlukan agar laporan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Kibtiyah, mekanisme pengaduan tersebut perlu diketahui tidak hanya oleh pegawai internal, tetapi juga oleh pihak-pihak yang berinteraksi dengan BDK Surabaya.
“Pimpinan hendaknya melakukan sosialisasi kepada warga besar Balai Diklat Keagamaan Surabaya, kemudian kepada mitra yang bekerja sama dengan Balai Diklat Keagamaan Surabaya, dan juga kepada NGO yang telah bekerja sama,” jelasnya.
Untuk memperluas akses informasi, sosialisasi mengenai mekanisme pengaduan akan dilakukan melalui sejumlah kanal. Di antaranya melalui email, informasi pada pemanggilan peserta pelatihan, serta website BDK Surabaya. Dengan demikian, informasi mengenai saluran pengaduan dapat lebih mudah diketahui dan dimanfaatkan ketika ditemukan dugaan pelanggaran.
Lebih jauh, Kibtiyah mengajak seluruh jajaran BDK Surabaya untuk menjadikan pengendalian internal sebagai bagian dari budaya kerja. Menurutnya, mekanisme pengaduan dan pengendalian yang berjalan dengan baik dapat menjadi bagian dari upaya mencegah korupsi, fraud, maupun pelanggaran integritas di lingkungan kerja.
“Marilah kita mendukung adanya pengendalian internal ini dengan baik karena hal ini akan mengurangi korupsi maupun fraud dan pelanggaran integritas yang ada di lingkungan kita,” pungkasnya.
Pesan tersebut menegaskan bahwa integritas bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang memastikan setiap potensi pelanggaran memiliki ruang untuk dilaporkan, ditindaklanjuti, dan dicegah agar tidak berulang. Dengan penguatan SPI, SPIP, dan kanal pengaduan, BDK Surabaya terus mendorong terciptanya tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Penulis: Alia Ni’am
