Merawat NKRI melalui Moderasi Beragama

Oleh: Dr. H. Japar, M.Pd.

(Kepala BDK Surabaya)

Latar Belakang

Tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia merupakan bangsa yang besar dengan segala modal yang kita miliki, yaitu; 1) modal sumber daya alam yang melimpah, 2) sumber daya manusia yang banyak, 3) sumber daya keagamaan yang banyak, dan 4) bonus demokrafis yang menguntungkan. Oleh karena itu, kita harus mensyukur nikmat Allah SWT yang telah dianugerahkan kepada bangsa Indonesia.

Bangsa yang besar dengan berbagai kebesarannya dapat juga kita lihat daru banyaknya suku bangsa yang dimiliki yaitu 633 suku bangsa, bahasa daerah sebanyak 632 bahasa daerah, dan enam agama resmi yang dilayani oleh pemerintah, serta ribuan aliran kepercayaan.

Hal ini, dapat berpotensi untuk keanekaragaman keyakinan dan perilaku yang dapat menjadi kebanggaan bangsa. Namun demikian jikalau keyakinan, penghayatan , dan pengamalan, serta perilaku beragama tidak diatur dan dikendalikan dengan baik tentu akan berpotensi yang dapat menghambat kemajuan bangsa dan bisa memecah umat beragama.

Fakta emperis di lapangan dapat dilihat bahwa setiap agama resmi saja mempunyai keragaman dalam menjalankan agamanya. Sebagai contoh dalam agama Islam terdapat dua organisasi besar, yaitu Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kedua organisasi besar tersebut, jika tidak mempunyai kesadaran yang hakiki terhadap tata cara melaksanakan ritual agama, maka bisa menimbulkan konflik inernal di tengah tengah umat. Hal itu, baru satu hal padahal masih banyak perbedaan yang ada di luar organisasi besar tersebut, juga tidak menutup kemungkinan terdapat pada agama agama lain yang ada di Indonesia, bahkan ribuan aliran kepercayaan yang ada. Kondisi ini, sesungguhnya dapat dikendalikan melalui faham toleransi, yaitu; 1) toleransi intern umat beragama, 2) toleransi antar umat beragama, dan 3) toleransi umat beragama dengan pemerintah.

Oleh karena itu, untuk mempertahankan dan meningkatkan toleransi demi terwujud kesejahteraan dan kedamaian, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang perlunya merawat kerukunan tersebut melalui Moderasi Beragama. Pemahaman yang dapat diambil dari arti moderasi dalam beragama adalah jalan tengah. Jalan tengah yang dimaksud tentu berkaitan dengan arah pemikiran, bersikap, dan berperilaku menengah, yaitu tidak eksrim kanan (aliran keras) atau sebaliknya tidak ekstrim kiri (kebebasan abolut). Dengan demikian, moderasi beragama sebagai solusi untuk mewujudkan kerukunan dan kedamaian dalam merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah arus gelombang perbedaan.

Penerapan

Moderasi beragama yang sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dengan demikian seluruh Kementerian Lembaga (KL) sudah harus merencanakan dan melaksanakan moderasi beragama, Hal ini, dapat kita ambil contoh apa yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian Agama RI melalui program prioritasnya, yaitu Penguatan Moderasi Beragama. Untuk pelaksanaan Moderasi Beragama tersebut, maka dibentuklah Kelompok Kerja (POKJA) Nasional Moderasi Beragama.

Nilai nilai moderasi beragama sesungguhnya telah dicontohkan dengan baik oleh para pendiri bangsa dalam membangun konsesnsus nasional berkaitan dengan dengan dasar negara yaitu Pancasila. Sikap untuk memberi dan mengambil (take and give) menjadi fondasi utama dalam membangun bangs ini. Secara historis Pancasila merupakan hadiah terbesar umat Islam bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pengakuan dan pengamalan terhadap Pancasila itu mutlak harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Nilai nilai moderasi dalam Pancasila mendorong kita untuk bersikap toleran, menghargai, keberagaman, membangun kepercayaan dan saling memahami di antara sesama komponen bangsa. Dengan mengedepankan sikap ini bangsa Indonesia akan terhindar dari perpecahan sehingga persatuan dan kesatuan akan semakin kokoh. Sayangnya moderasi beragama saat ini masih disalahartikan oleh Sebagian kelompok. Mereka khawatir bahwa agama, terutama Islam harus dimoderatkan atau dikompromikan dengan ajaran ajaran lain.

Dalam buku saku yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI dengan, “Tanya Jawab Moderasi Beragama” (2019), disebutkan bahwa pengamalan agama disebut berlebihan (ekstrim) apabila melanggar Batasan kemanusiaan, consensus bangsa dan ketyertiban umum.

Prinsip menjalankan agama itu tidak boleh berakibat pada pelanggaran pada hak azasi manusia (HAM), menggoyahkan ideologi bangsa dan mengganggu ketertiban umum. Penerapan moderasi beragama, pada tulisan ini yaitu menggunakan rumus 5W + 1H, yaitu; 1. What (apa); apa yang terjadi dengan moderasi beragama? 2. Who (siapa); siapa yang terlibat dalam penerapan moderasi beragama? 3. Why (mengapa); mengapa moderasi beragama? 4. When (kapan); bilamana atau kapan moderasi beragama? 5. Where (di mana); di Mana moderasi beragama dilaksanakan? 6. How (bagaimana); bagaimana moderasi beragama diterapkan?

Apabila kata moderasi disandingkan dengan kata beragama, maka menjadi, “Moderasi Beragama”, maka istilah tersebut berarti merujuk pada sikap mengurangi kekerasan, atau menghindari keekstreman dalam praktik beragama. Gabungan kedua kata itu merujuk kepada sikap dan upaya menjadikan agama sebagai dasar dan prinsip untuk selalu menghindarkan perilaku ekstrem (radikalisme) dan selalu mencari jalan tengah yang menyatukan dan membersamakan semua elemen dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa satu, berbahasa satu, dan bertanah air satu.

Moderasi beragama sangat penting dalam konteks persatuan dan kesatuan di Indonesia. Secara umum karena keragaman dalam beragama itu niscaya, tidak mungkin dihilangkan. Ide dasar moderasi adalah untuk mencari persamaan dan bukan mempertajam perbedaan. Jika dielaborasi lebih lanjut, ada setidaknya tiga alas an utama mengapa kita perlu moderasi beragama, yaitu;

Pertama, salah satu esensi kehadiran agama adalah untuk menjaga martabat manusia sebagai makhluk mulia ciptaan Tuhan, termasuk menjaga untuk tidak menghilangkan nyawanya. Itulah mengapa setiap agama selalu membawa misi damai dan keselamatan. Untuk mencapai itu, agama selalu menghadirkan ajaran tentang keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan, agama juga mengajarkan bahwa menjaga nyawa manusia harus menjadi prioritas; menghilangkan satu nyawa sama artinya dengan menghilangkan nyawa keseluruhan umat. Moderasi beragama menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Kedua, Seiring dengan perkembangan dan persebaran umat manusia, agama juga turut berkembang dan persebaran umat manusia, agama juga turut berkembang dan tersebar. Teks teks agama pun mengalami multitafsir, kebenaran menjadi beranak pihak; sebagai pemeluk agama tidak lagi berpegang teguh pada esensi dan hakikat ajaran agamanya, melainkan bersikap fanatic pada tafsir kebenaran versi yang disukainya, dan terkadang tafsir yang sesuai dengan kepentingan politiknya. Maka konflik pun tak terelakkan. Kompleksitas kehidupan manusia dan agama seperti itu terjadi di berbagai belahan dunia, tidak saja di Indonesia dan Asia, melainkan juga di berbagai belahan dunia lainnya. Konteks ini yang menyebabkan pentingnya moderasi beragama, agar peradaban manusia tidak musnah akibat konflik berlatar agama.

Ketiga, khusus dalam konteks Indonesia, moderasi beragama diperlukan sebagai strategi kebudayaan kita dalam merawat ke Indonesia. Sebagai bangsa yang sangat hetorogen, sejak awal para pendiri bangsa sudah berhasil mewariskan satu bentuk kesepakatan dalam berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang telah nyata berhasil menyatukan semua kelompok agama, etnis, Bahasa, dan budaya. Indonesia disepakati bukan negara agama, tapi juga tidak memisahkan agama dari kehidupan seharihari warganya.

Penerapan moderasi beragama memerlukan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, ketua adat, PKUB, serta penyuluh agama dan kaum milenial sebagai agen moderasi beragama. Kegiatan penguatan moderasi beragama membutuhkan komitmen dalam mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat peran dan kapasitas seluruh Lembaga Lembaga agama organisasi social keagamaan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat sebagai agen moderasi beragama. Untuk Lembaga pelatihan khususnya turut mengambil peran dalam membantu pemerintah mensosialisasikan moderasi beragam melalui pelatihan. Setiap Lembaga pelatihan pada Kementerian Agama RI telah merencanakan, dan melaksanakan pelatihan moderasi beragama dengan sasaran yaitu; Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dan unsur masyarakat, tentunya mengacu KMA 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama

Moderasi beragama dapat ditunjukkan melalui sikap tawazun (berkeseimbangan), I’tidal (lurus dan tegas), musawah (egaliter), syura (musyawarah), ishlah (reformasi), aulawiyah (mendahulukan yang prioritas), tathawwur wa ibtikar (dinamis dan inovatif). Dengan sikap moderat yang ditunjukkan tersebut, kita dapat melihat ciri ciri orang yang mempunyai sikap moderat, yaitu; 1) sikap terbuka, rendah hati, berpikir rasional, dan dapat memberi manfaat. Menurut wakil presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin menuturkan bahwa moderasi beragama sesungguhnya merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik ditingkat local, maupun global. Secara khusus Wapres menjelaskan bahwa moderasi beragama, yang dalam Islam disebut wasathiyyah, merupakan proses meyakini, memahami dan mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, yang akan menghasilkan cara pandang, sikap, dan perilaku yang selalu mengambil posisi jalan tengah di antara dua hal, atau ekstem.

Dalam konteks penerapan moderasi beragama dapat dilakukan diberbagai level, yaitu; 1) level keluarga, 2) level masyarakat, 3) level pendidikan.

Untuk level keluarga tentunya harus dimulai dari keduan orang tuan, yaitu menjadi role model moderasi beragama dalam keluarga, sehingga putra putrinya bisa mencontoi cara pandang, sikap, dan perilaku orang tuanya.

Sedangkan pada level lingkungan masyarakat dapat dilakukan oleh para penggerak penguatan moderasi beragama yang telah mengikuti pelatihan penggerak moderasi beragama. Kegiatan yang dimaksud dapat melalui kegiatan kemasyarakatan, kegiatan keagamaan, dan kegiatan sosial, serta lomba lomba kreatif moderasi beragama.

Selanjutnya pada level Pendidikan dapat dilakukan melalui Pendidikan dasar, menengah, dan Pendidikan tinggi. Pada Pendidikan dasar dan menengah para tenaga pendidik (guru) maupun tenaga kependidikan harus menjadi inisiator dalam Pendidikan dalam menanamkan dan mengembangkan nilai nilai moderasi beragama kepada siswanya. Tentunya dapat diimplentasikan melalui elaborasi dalam pembelajaran. Kegiatan tersebut dapat dilakukan dalam bentuk teori maupun praktik.

Sementara pada level Pendidikan tinggi dalam hal ini pada Perguruan Tinggi (PT) dapat dilakukan melalui pemanfaatan Rumah Moderasi beragama. Kegiatan tersebut melibatkan seluruh civitas akademik, mulai dari unsur rektor, wakiul rektor, dosen, sampai pada mahasiswa. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa seminar, sosialisasi, atau kegiatan kegiatan kemahsiswaan. Melalui bidang Kerjasama perguruan tinggi baik secara lokal maupun nasional juga dapat dilakukan dalam bentuk lomba lomba kegiatan moderasi beragama misalnya lomba pidato moderasi beragama, lomba video kreatif moderasi beragam, ataupin drama drama moderasi beragam.

Penutup

Merawat NKRI melalui moderasi beragama adalah sebagai bagian dari mempertahan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia agar tetap dalam bingkai empat konsesus nasional, yaitu; 1) Pancasila sebagai dasar negara, 2) Undangundang Dasar 1945, 3) Bihnika Tunggal Ika, dan 4) Negara Kesatuan Republik Indonesia

Scroll to Top