
SURABAYA – Langkah pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi kini tidak boleh berhenti hanya pada aksi menolak pemberian di tempat. Aparatur negara justru dituntut melangkah lebih jauh menyusul penegasan kembali komitmen penegakan integritas terkait Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan pembaruan resmi atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi baru ini menuntut respons aktif dari setiap lini instansi melalui penguatan sistem pelaporan internal, yang disosialisasikan secara langsung dalam kegiatan rutin apel pagi pada Senin (6/7) di halaman kantor BDK Surabaya.
Momentum ini dimanfaatkan secara serius untuk menyosialisasikan dan memperkuat kembali pemahaman seluruh pegawai. Salah satu poin yang kini menjadi sorotan utama adalah langkah nyata BDK Surabaya dalam memperkuat peran Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ada di lingkungan kerja institusi.
Keberadaan Tim UPG ditegaskan kembali untuk memikul tanggung jawab yang jauh lebih strategis berdasarkan aturan terbaru KPK tersebut. Tim UPG bukan lagi sekadar wadah formalitas administratif, melainkan instrumen perlindungan hukum bagi pegawai sekaligus motor penggerak edukasi, penerima laporan, hingga verifikator awal atas segala bentuk pemberian yang bersinggungan dengan jabatan atau kedinasan.

Widyaiswara Ahli Utama BDK Surabaya, Jamal, yang bertindak sebagai Pembina Apel menegaskan bahwa sosialisasi yang terus diperkuat ini bertujuan agar seluruh pegawai benar-benar memahami batasan baru dan tidak salah melangkah.
“Peraturan KPK terbaru ini membawa beberapa penyesuaian penting, mulai dari nilai batas wajar hingga mekanisme pelaporan. Tugas kita bukan cuma menolak di lapangan, tapi memastikan setiap tindakan itu tercatat dan dilaporkan secara akuntabel melalui alur yang telah disediakan oleh lembaga. Di sinilah fungsi vital Tim UPG kita perkuat lagi sebagai benteng pertahanan integritas institusi,” tegas Dr. Jamal.
Dr. Jamal mengimbau keras agar seluruh ASN dan pegawai BDK Surabaya tidak ragu atau takut memanfaatkan keberadaan tim ini. Pelaporan secara transparan ke UPG dinilai sebagai bentuk profesionalisme untuk menghindari sanksi administratif maupun hukum yang diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi, sekaligus melindungi diri pegawai dalam menjalankan tugas kedinasan.
Penyegaran substansi mengenai penguatan Zona Integritas dan budaya anti-gratifikasi ini diikuti dengan khidmat oleh seluruh pegawai BDK Surabaya. Apel pagi kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Dr. Sholehuddin, Widyaiswara BDK Surabaya, sebelum seluruh aparatur kembali melanjutkan aktivitas pelayanan publik dan tugas kedinasan masing-masing.
Penulis: Dewi
