Surabaya (BDK Surabaya) – Zona Integritas tidak cukup dibangun melalui spanduk, dokumen, maupun pemenuhan eviden. Ia harus hadir dalam setiap keputusan, perilaku, pelayanan, dan produk kerja setiap ASN. Pesan tersebut menjadi penekanan dalam apel pagi di Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya, Senin (7/9/2026).
Bertindak sebagai pembina apel, Danang Eka Sandi, S.Sos., M.M., yang juga Ketua Tim Area 6 Pengawasan Zona Integritas, mengingatkan bahwa spanduk bertuliskan “Anda Memasuki Kawasan Zona Integritas” yang terpampang di depan Gedung B BDK Surabaya bukan sekadar penanda kawasan maupun pemenuhan eviden. Spanduk tersebut harus menjadi reminder bagi seluruh insan BDK Surabaya untuk senantiasa mengedepankan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Setiap perilaku kita, setiap kegiatan yang kita laksanakan, setiap produk yang kita hasilkan, dan setiap interaksi yang kita lakukan dalam rangka pelaksanaan tugas harus memenuhi kaidah-kaidah integritas,” tegasnya.
Menurut Danang, perilaku berintegritas setidaknya tercermin melalui empat hal. Pertama, ketaatan terhadap peraturan atau compliance. Kepatuhan terhadap aturan harus dilaksanakan secara utuh tanpa upaya mencari celah ataupun mengakali ketentuan yang berlaku. Kedua, bersih dari kepentingan pribadi, keluarga, golongan, maupun like and dislike. Setiap pegawai harus mampu menjaga objektivitas dan tidak menjadikan preferensi pribadi sebagai dasar dalam menjalankan tugas.
Ketiga, setiap pekerjaan harus dilakukan secara akuntabel sehingga seluruh kegiatan dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan. Keempat, pekerjaan yang dilakukan harus benar-benar memberikan manfaat bagi pihak yang dilayani. Keempat prinsip tersebut, lanjutnya, perlu diterapkan tidak hanya dalam pelayanan kepada peserta dan masyarakat, tetapi juga dalam pelayanan internal di lingkungan BDK Surabaya.
“Apakah kepatuhannya sudah terpenuhi? Apakah sudah bersih dari kepentingan? Apakah sudah memenuhi akuntabilitas? Apakah sudah sesuai dengan sasaran, memberikan dampak, dan memberikan manfaat? Itulah ciri-ciri Zona Integritas,” jelas Danang.
Dalam kesempatan tersebut, Danang juga memberikan pemahaman mengenai benturan kepentingan yang menjadi bagian dari area pengawasan Zona Integritas. Ia menjelaskan bahwa benturan kepentingan merupakan situasi ketika seorang ASN, pegawai, atau penyelenggara negara memiliki kepentingan pribadi, keluarga, golongan, maupun kepentingan lainnya yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam melaksanakan tugas.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan seseorang menjadi tidak objektif dan tidak netral, mengutamakan kelompok atau circle tertentu, maupun mengambil keputusan berdasarkan like and dislike. Apabila tidak dikelola dengan baik, benturan kepentingan dapat berdampak pada rusaknya kepercayaan publik, munculnya desas-desus dan isu, timbulnya rasa ketidakadilan, hingga terganggunya kondusivitas lingkungan kerja.
Karena itu, setiap potensi benturan kepentingan perlu dikelola sejak awal. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah deklarasi, yakni memastikan setiap pengambilan keputusan, kebijakan, maupun penyusunan produk dilakukan oleh pihak yang bebas dari benturan kepentingan. Selain itu, pegawai juga didorong untuk melakukan pelaporan apabila menemukan adanya indikasi perlakuan yang tidak semestinya dalam pelaksanaan tugas.
Danang menegaskan bahwa laporan terkait benturan kepentingan dengan identitas yang jelas akan dijaga kerahasiaannya dan ditindaklanjuti oleh pimpinan. Ia mengingatkan agar persoalan yang muncul tidak dibiarkan berkembang menjadi desas-desus, terlebih sampai keluar dari lingkungan BDK Surabaya, karena akan semakin sulit untuk ditangani.
“Hal tersebut perlu disampaikan dan jangan sampai menjadi desas-desus, apalagi sampai keluar dari area BDK, karena penanganannya akan menjadi lebih sulit. Namun, apabila dapat diselesaikan di dalam lingkungan BDK, insyaallah permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan oleh para pimpinan,” ujarnya.
Selain deklarasi dan pelaporan, pengelolaan benturan kepentingan juga dapat dilakukan melalui penarikan diri dari tugas apabila seseorang memiliki hubungan keluarga, kedekatan, atau kepentingan tertentu yang berpotensi memengaruhi objektivitas. Tugas tersebut selanjutnya dapat dialihkan kepada pihak lain yang tidak memiliki benturan kepentingan.
Pemisahan dan pemerataan tugas juga menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan. Pembagian pekerjaan perlu dilakukan secara proporsional agar tidak terjadi pemusatan tugas pada individu, kelompok, atau pihak tertentu.
Sebagai tindak lanjut penguatan pengawasan, BDK Surabaya telah menyusun SOP Pengelolaan Benturan Kepentingan yang akan segera dipublikasikan. SOP tersebut diharapkan menjadi pedoman bersama bagi seluruh pegawai dalam mengenali, mencegah, melaporkan, dan menangani potensi benturan kepentingan di lingkungan kerja.

Pesan apel tersebut kembali menegaskan bahwa Zona Integritas bukan sekadar slogan yang terpampang di depan gedung atau dokumen yang tersimpan sebagai eviden. Zona Integritas harus hidup dalam kebiasaan kerja sehari-hari: taat aturan, bebas kepentingan, akuntabel, objektif, dan memberikan manfaat. Dengan demikian, setiap orang yang memasuki kawasan Zona Integritas juga membawa komitmen untuk menjaga integritas dalam setiap sikap, keputusan, proses, dan hasil kerja.
