
Surabaya — Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya diminta segera memperbarui data keluarga melalui aplikasi SIMPEG paling lambat 5 Agustus 2026. Pembaruan tersebut menjadi bagian dari implementasi sistem interkoneksi data kepegawaian dan penggajian yang akan digunakan dalam proses pembayaran gaji periode September 2026.
Informasi tersebut disampaikan dalam apel pagi BDK Surabaya, Senin (20/7), sebagai tindak lanjut penerapan mekanisme baru integrasi data SIMPEG dengan Aplikasi Gaji Web (AGW).
Pembina apel menjelaskan bahwa usulan pembayaran gaji periode Agustus 2026 telah diselesaikan pada 10 Juli lalu. Namun, proses tersebut masih menggunakan kebijakan transisi karena implementasi interkoneksi data baru pertama kali diterapkan setelah pelaksanaan pendampingan oleh Biro SDM dan Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama bersama Kementerian Keuangan.

“Hasil pendampingan menunjukkan masih terdapat data yang belum dapat tersinkronisasi secara sempurna, terutama pada riwayat keluarga, khususnya data pasangan dan anak,” jelasnya.
Ia menerangkan, saat ini Biro SDM telah menambahkan kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) pada menu riwayat keluarga di SIMPEG. Kedua data tersebut menjadi komponen wajib karena akan divalidasi langsung dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Oleh karena itu, seluruh pegawai diminta melakukan pembaruan data secara mandiri melalui akun SIMPEG masing-masing sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, proses input data kini menjadi tanggung jawab setiap pegawai, sedangkan admin satuan kerja hanya melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen pendukung yang diunggah.
Selain pembaruan data penggajian, apel pagi juga dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan pengendalian dan pengawasan disiplin serta kinerja ASN oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Pengawasan akan berlangsung selama dua bulan, mulai Juli hingga Agustus 2026, melalui pemantauan data kehadiran pada aplikasi Pusaka dan laporan kinerja pada aplikasi e-Kinerja. Dalam pelaksanaannya, auditor dapat meminta klarifikasi langsung kepada pegawai apabila diperlukan untuk memastikan kesesuaian data yang dilaporkan.
Melalui implementasi sistem data terintegrasi dan penguatan pengawasan berbasis digital tersebut, BDK Surabaya mendorong terwujudnya tata kelola kepegawaian yang lebih akurat, akuntabel, dan mendukung kelancaran layanan administrasi ASN di lingkungan Kementerian Agama.
Penulis: Alia
