Mulai Juli 2026, Gaji ASN Kemenag Terintegrasi SIMSDMBDK Surabaya Sosialisasikan Integrasi Data ASN dan Pelaporan Kinerja Sesuai SE Sekjen Nomor 7 Tahun 2026

Kementerian Agama terus memperkuat tata kelola administrasi kepegawaian berbasis digital melalui pelaksanaan Sosialisasi Pendampingan Implementasi Interkoneksi Data SIMPEG Kemenag dan Aplikasi Gaji Web Kemenkeu serta Pelaporan Kinerja WFH sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 7 Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (18/5/2026) di Ruang Meeting Gedung B Lantai 1 BDK Surabaya dan diikuti seluruh pegawai serta jajaran Balai Diklat Keagamaan Surabaya.

Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman pegawai terkait pemutakhiran data kepegawaian, implementasi interkoneksi SIMSDM dengan aplikasi gaji Kementerian Keuangan, serta kewajiban pelaporan presensi dan kinerja pegawai sesuai ketentuan terbaru.

Dalam arahannya, Kepala Balai menegaskan pentingnya budaya administrasi kerja yang tertib dan terdokumentasi. Ia menyampaikan bahwa setiap pegawai harus memiliki catatan pekerjaan yang dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab profesional dalam mendukung pengukuran kinerja organisasi.

“Setiap pegawai harus aktif terhadap administrasi dan pelaporan kinerjanya sendiri agar seluruh pekerjaan dapat terukur dan terdokumentasi dengan baik,” tegasnya.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Abdul Qohar yang menjelaskan perubahan nomenklatur aplikasi SIMPEG menjadi SIMSDM di lingkungan Kementerian Agama. Ia menyampaikan bahwa mulai Juli 2026, proses pencairan gaji pegawai Kementerian Agama akan langsung menggunakan data dari aplikasi SIMSDM yang sebelumnya dilakukan melalui Web Gaji.

Dalam paparannya, Abdul Qohar juga menekankan pentingnya validitas data pegawai melalui jargon “Datamu adalah nasibmu.” Menurutnya, data yang tidak diperbarui atau tidak sinkron dapat berdampak pada keterlambatan proses administrasi maupun pencairan gaji.

Pada agenda pertama, peserta mendapatkan penjelasan mengenai pemanfaatan data MyASN dan SIASN BKN yang digunakan untuk mendukung berbagai layanan kepegawaian, mulai dari indeks profesionalitas ASN, manajemen talenta, kenaikan pangkat, hingga integrasi data dengan instansi lain seperti Taspen dan Tapera.

Pegawai juga diingatkan untuk memastikan unit verifikasi pada MyASN telah sesuai, yaitu “Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Surabaya”, sebelum melakukan pembaruan data.

Agenda berikutnya membahas pemanfaatan SIMSDM Kementerian Agama yang digunakan untuk layanan kepegawaian, presensi, integrasi data gaji, riwayat hukuman disiplin, hingga pengembangan layanan cuti dan administrasi lainnya. Pegawai diminta memastikan seluruh data penting, seperti data keluarga, pendidikan, pangkat, jabatan, kinerja, dan KGB telah diperbarui secara berkala.

Selain itu, peserta juga mendapat penjelasan mengenai interkoneksi SIMSDM dengan aplikasi gaji yang mulai diterapkan pada Juli 2026 untuk pengajuan gaji bulan Agustus. Melalui sistem tersebut, data gaji akan otomatis menarik informasi dari SIMSDM sehingga seluruh pegawai diwajibkan memastikan data kepegawaiannya valid dan terbaru.

Pada sesi akhir, sosialisasi membahas kewajiban pelaporan presensi dan kinerja melalui laman absensi.kemenag.go.id, termasuk pelaporan presensi tahunan dan laporan Work From Home (WFH) bulanan. Pegawai diminta tertib dalam mendokumentasikan laporan kinerja serta konsisten melakukan pelaporan setiap bulan sesuai format yang telah tersedia pada aplikasi.

Kegiatan ditutup dengan penegasan kepada seluruh pegawai agar segera melakukan pengecekan dan pemutakhiran data pada aplikasi MyASN dan SIMSDM guna mendukung kelancaran administrasi kepegawaian serta pencairan hak pegawai secara tepat dan akurat.

Penulis: Alia

Scroll to Top