Penghulu Tak Sekadar Mencatat, Kemampuan Advokasi Jadi Kunci Hadapi Konflik

Surabaya (BDK Surabaya) — Tugas penghulu tidak berhenti pada pencatatan pernikahan. Di tengah kompleksitas persoalan yang dihadapi masyarakat, penghulu juga dituntut memiliki kemampuan memahami konflik, memberikan respons yang tepat, serta mengetahui langkah penyelesaian yang dapat ditempuh secara proporsional.

Hal tersebut menjadi perhatian dalam Webinar Seri 13 bertema “Advokasi dan Penyelesaian Perkara Non Litigasi bagi Penghulu” yang digelar secara daring, Rabu (2/9/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Advokasi dan Perlindungan Hukum Profesi Penghulu: Membangun Zirah Kewenangan – Panduan Komprehensif Hak Perlindungan dan Strategi Advokasi bagi Pejabat Pencatat Nikah.”

Kegiatan ini menjadi ruang penguatan bagi penghulu dalam memahami pentingnya advokasi dan penyelesaian perkara secara nonlitigasi, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi berbagai persoalan yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas.

Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya, Muchammad Toha, menekankan bahwa advokasi menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan sekaligus membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi penghulu dalam menjalankan tugasnya.

Penyelesaian perkara, menurutnya, tidak selalu harus berakhir di meja pengadilan. Jalur nonlitigasi melalui komunikasi, perundingan, dan kesepakatan dapat menjadi langkah awal ketika persoalan masih memungkinkan untuk diselesaikan secara damai.

Pemahaman tersebut penting bagi penghulu karena pelaksanaan tugasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berbagai persoalan kehidupan keluarga.

Sementara itu, Dr. Khobibah, S.Ag., MA., M.HI., Widyaiswara Ahli Madya BDK Surabaya, dalam materi yang disampaikan menyoroti pentingnya kemampuan penghulu dalam menghadapi berbagai karakteristik konflik. Persoalan yang muncul di masyarakat dapat berkaitan dengan konflik nafkah, hak asuh anak, harta bersama, hibah, waris, hingga sengketa wakaf dan nadzir.

Menurutnya, menghadapi persoalan tersebut membutuhkan kemampuan komunikasi yang tepat. Salah satu hal mendasar yang perlu dimiliki adalah kemampuan mendengarkan sebelum memberikan respons terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat.

Kemampuan mendengarkan menjadi penting karena respons yang kurang tepat dapat membuat seseorang merasa tidak dipahami dan berpotensi memperbesar persoalan. Karena itu, penghulu perlu memberikan ruang kepada pihak yang berkonflik untuk menyampaikan permasalahannya secara utuh sebelum menentukan langkah penyelesaian.

Pendekatan tersebut menjadi semakin relevan dalam penyelesaian perkara nonlitigasi. Penghulu tidak hanya dituntut memahami persoalan dari sisi aturan, tetapi juga mampu membangun komunikasi yang kondusif agar pihak-pihak yang berkonflik dapat menemukan jalan keluar yang tepat.

Advokasi pun tidak semata-mata dimaknai sebagai tindakan ketika perkara telah masuk ke ranah hukum. Advokasi dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan melalui pemahaman terhadap persoalan, pemberian pendampingan sesuai kewenangan, serta pemilihan mekanisme penyelesaian yang tepat.

Bagi penghulu, pemahaman terhadap batas kewenangan menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi tersebut. Penghulu perlu mengetahui persoalan yang dapat ditangani melalui pendekatan komunikasi dan nonlitigasi serta kondisi yang membutuhkan rujukan atau penanganan dari pihak yang memiliki kewenangan lebih lanjut.

Melalui webinar ini, penguatan kompetensi penghulu diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman terhadap advokasi dan penyelesaian perkara nonlitigasi, tetapi juga membangun sikap profesional dalam menghadapi persoalan masyarakat.

Pada akhirnya, penghulu yang mampu mendengar dengan tepat, memahami batas kewenangan, dan memilih langkah penyelesaian secara bijak akan lebih siap menjalankan tugas di tengah dinamika persoalan masyarakat.

Penguatan advokasi profesi penghulu sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan keagamaan yang semakin profesional dan responsif. Sebab, melindungi penghulu dalam menjalankan tugas bukan hanya tentang menjaga profesi, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dan pendampingan yang tepat ketika menghadapi persoalan.

Penulis: Alia Ni’am

Scroll to Top