
Surabaya — Tim Arsiparis melaksanakan kegiatan penilaian dan pemusnahan arsip inaktif Tahun Anggaran 2026 pada Selasa (5/5/2026). Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha BDK Surabaya, Anton Sasono.
Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen inaktif periode tahun 2010 hingga 2020 yang telah habis masa retensinya dan dinyatakan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai regulasi kearsipan. Proses pemusnahan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan prosedur dan prinsip keamanan informasi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penataan arsip dan peningkatan tata kelola administrasi di lingkungan BDK Surabaya agar lebih tertib, efektif, dan efisien. Selain itu, pemusnahan arsip juga bertujuan mengurangi penumpukan dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun keuangan.
Tim arsiparis yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Drs. Wadi Rahmoko, M.M., Indah Sulistyaningsih, S.H., Sayyidatul Muthi’ah, S.Pd.I., dan Iwan Nur Kholis, S.H., M.M. Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan penguatan mengenai prosedur pemusnahan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan ketentuan kearsipan nasional.
Kasubbag TU BDK Surabaya, Anton Sasono, menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang baik merupakan bagian penting dalam mendukung akuntabilitas dan profesionalitas lembaga. Menurutnya, pemusnahan arsip harus dilakukan sesuai prosedur agar tetap menjaga keamanan dokumen dan tertib administrasi organisasi.
Melalui kegiatan ini, BDK Surabaya terus berkomitmen mewujudkan pengelolaan arsip yang sistematis, aman, dan sesuai regulasi sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan yang baik.
Penulis: Alia
